Senin, Juli 20, 2020

materi 1


Komputer Dan Jaringan Dasar
BAB 1
Kesehatan Keselematan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)

K3LH merupakan singkatan dari Kesehatan, Keselematan Kerja dan Lingkungan Hidup. Keselamatan yang dimaksud adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Serta sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja.
Tujuan awal dari pembentukan standar keselamatan dan kesehatan di tempat kerja :
a. Moral
b. Ekonomi
c. Legal 
Beberapa resiko kerja yang biasanya dapat menimpa pekerja antara lain sebagai berikut :
a. Resiko fisik (terpeleset dan tersandung, jatuh dari ketinggian, transportasi tempat kerja, mesin yang berbahaya, listrik, kebisingan dan radiasi ion)
b. Resiko kimia (cairan pelarut dan metal berat)
c. Resiko psikologi (stress, kekerasan dan pemerasan)
d. Resiko lingkungan (temperatur, kelembapan dan cahaya)
e. Resiko cedera otot (lingkungan kerja yang tidak kondusif) 

Prosedur kesehatan dan keselamatan kerja berawal dari OSH (Occupational Safety and Health) yaitu sebuah ilmu disiplin yang peduli dan melindungi keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan orang yang bekerja di tempat kerja.  
Sejak tahun 1950 ILO (International Labour Organization) dan  WHO (World Health Organization) menetapkan definisi umum dari kesehatan kerja yaitu  kesehatan kerja harus mencapai peningkatan dan perawatan paling tinggibdi bidang fisik, sosial sebagai  seorang pekerja di bidang pekerjaan apapun, pencegahan bagi setiap  pekerja atas pengurangan kesehatan karena kondisi kerja mereka, perlindungan bagi pekerja untuk mengurangi faktor-faktor yang dapat merugikan kesehatan mereka, penempatan dan perawatan bagi pekerja dilingkungan kerja sesuai dengan kemampuan fisik dan psikologi dari pekerja, dan meringkas adaptasi dari setiap pekerja ke pekerjaannya masing-masing. 
Setelah adanya OSH, disusunlah Occupational Safety and Health Act yang ditandatangani oleh President Richard M. Nixon pada tanggal 29 Desember 1970 undang-undang ini menjadi pencetus  berdirinya badan NIOSH (National Institute For Occupational Safety and Health) dan OSHA (Occupational Safety and Health Administration), isi dari OSHA antara lain:
Mendorong para pemilik dan pekerja perusahaan agar berusaha untuk mengurangi tingkat resiko dilingkungan kerja dan menstimulasi pengusaha dan pekerja untuk menyempurnakan program yang mendukung keselamatan dan kesehatan pekerja yang sudah ada.
Menyelenggarakan hak dan kewajiban yang terpisah antara pekerja dan pengusaha dengan rasa hormat dan berkeadilan untuk tercapainya kondisi keamanan dan keselamatan kerja.
Isi dari perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja, antara lain sebagai berikut :
a. Pembebanan dan pengangkutan material yang minimal
b. Mempunyai ruang gerak yang aman dan tidak licin
c. Mempunyai ruang yang cukup luas untuk peletakan antar mesin dan peralatan
d. Tersedianya fasilitas untuk evakuasi di lapangan kerja
e. Tersedianya ruangan yang terisolasi khusus untuk proses pengerjaan yang berbahaya
f. Tersedianya peralatan pencegah kebakaran disetiap mesin dan peralatan

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Negara Republik Indonesia.

Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
a. Melindungi para pekerja dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan pekerja/siswa.
b. Memelihara kesehatan para pekerja/siswa untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal.
c. Mengurangi angka sakit/angka kematian diantara pekerja.
d. Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama kerja.
e. Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental.
Menjamin keselamatan setiap orang yang berada ditempat kerja.
f. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan atau disiapkan oleh perusahaan untuk menghindari terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja, antara lain :
a. Pada setiap laboratorium atau bengkel atau ruangan dibuatkan tata tertib.
b. Setiap alat yang dioperasikan dengan menggunakan mesin dibuatkan instruksi kerjanya.
c. Pada setiap ruangan dibuatkan poster‑poster keselamatan kerja dan label‑label yang menunjukkan bahaya kecelakaan yang mungkin saja terjadi di lokasi tersebut.
d. Bahan‑bahan berbahaya seperti bahan kimia, fungisida, bakterisida, rodentisida, herbisida, insektisida, pupuk anorganik dan sebagainya, diberikan label dan tanda dengan menggunakan lambang atau tulisan peringatan pada wadah.

Keuntungan Penerapan K3LH
Keuntungan dari penerapan K3LH adalah terciptanya hasil kerja yang optimal, karena suasana kerja yang nyaman akan menghasilkan produksi yang lebih banyak dan lebih bermutu. Jadi program K3LH ini bisa mempengaruhi kuantitas dan kualitas hasil produksi. Perusahaan yang menerapkan program K3LH biasanya mengaplikasikan K3LH di lingkungan perusahaan.

Manfaat dari K3LH
Dengan program K3LH, pekerja dan perusahaan bisa menikmati manfaatnya. Perusahaan akan menjadi lebih bermutu dan sistematis untuk berkembang lebih cepat, dan pekerja menjadi lebih aman, lebih sehat dan nyaman. Jika kenyamanan dalam bekerja bisa terwujud, akan tercipta hubungan yang lebih harmonis antara para pekerja dan perusahaan tempat mereka bekerja sehingga menghasilkan produk yang maksimal sesuai misi perusahaan.  

Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ketentuan–ketentuan pokok mengenai tenaga kerja ,diatur dengan Undang-undang tanggal 19 Nopember 1969, dimana tercantum pada pasal 10 : Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup :
a. Norma keselamatan kerja ( UU no 1 tahun 1970)
b. Norma kesehatan kerja higiene perusahaan ( PMP no 7 tahun 1964 )
Perusahaan/sekolah kejuruan secara hukum berkewajiban untuk menghilangkan atau mengurangi resiko/kecelakaan kerja sekecil mungkin. Ketika pekerja/sekolah dalam keadaan penuh tekanan, atau bekerja dalam suasana yang sangat sibuk tidaklah mudah untuk menerapkan keamanan kerja. Namun dalam keadaan apapun pekerja/sekolah harus tetap memperhatikan dan menerapkan keselamatan kesehatan kerja sebagai perioritas.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut perusahaan/sekolah kejuruan harus menyediakan atau membuat panduan keselamatan kesehatan kerja, dimana tugas pekerja /siswa adalah menggunakan peralatan dan mengaplikasikan dalam kegiatan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan/sekolah.
Perusahaan/sekolah wajib menyediakan alat-alat pelindungan keselamatan kesehatan kerja seperti : pakaian kerja/jas lab, sandal jepit, sepatu plastik, masker, sarung tangan, kaca mata, kotak P3K dan isinya, alat pemadam kebakaran, tangga, tempat sampah, alat-alat kebersihan dan sebagainya. Semua pekerja siswa wajib mengetahui tempat alat pemadam kebakaran, kotak P3K dan mengetahui cara penggunaannya. Untuk mencegah kecelakaan kerja, semua pekerja /siswa harus mentaaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja yang telah ditentukan yang berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Perlu diingatkan bahwa akibat yang ditimbulkan dari kelalaian dapat menyebabkan pekerja /siswa diberhentikan dari pekerjaan/sekolah atau diberi peringatan. Oleh karena itu sebaiknya pekerja/siswa selalu berhati-hati dalam setiap mengerjakan tugasnya,dengan mematuhi dan melaksanakan instruksi-instruksi tentang pemakaian alat-alat pelindung keselamatan kesehatan kerja. Tempat kerja dipelihara kebersihan serta kerapihannya untuk menjaga kesehatan bersama.

Undang-undang K3LH
UU tanggal 19 Nopember 1969 pasal 1 ketentuan–ketentuan pokok mengenai tenaga kerja :
Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
UU no.1 tanggal 12 januari 1970 pasal 2 tentang keselamatan kerja :
Keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, didalam air serta di udara, yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Kesehatan berasal dari kata sehat. Sehat menurut World Health Organization (WHO). Health is state of complete physical, mental and social wellbeing and not merely the absence of disease and infirmity. Sehat menurut Hanlon mencakup keadaan pada diri seseorang secara menyeluruh untuk tetap mempunyai kemampuan melakukan tugas fisiolologis maupun psikologis penuh.
UU no 2 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan, pasal 2 menyebutkan bahwa yang dimaksud kesehatan ialah meliputi kesehatan badan, rohaniah (mental) dan sosial. Dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan–kelemahan lainnya. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sehat tersebut mencakup :
1. Sehat secara jasmani, dapat dilihat secara physical (penampilan) yaitu :
Dapat melakukan aktifitasnya dengan baik misal makan, minum, berjalan dan bekerja.
Penampilan baik misalnya cara berpakaian, berbicara
Dapat menggunakan sarana dan prasarana kerja dengan baik sesuai aturan.
2. Sehat secara mental/rohani, dapat dilihat dari bagaimana seseorang yaitu :
Menentukan prioritas dengan memilah-milah yan benar dan berguna dalam kehidupan,
Menghargai dan memberi hadiah diri sendiri atas tindakan,sikap,dan pikiran yang positif,
Menjalankan hidup kerohanian dengan teratur,
Mengasihi sesama dengan memberi bantuan dalam bentuk nasehat, moril /materil,
Berfikir kedepan dan mengantisipasi bagaimana cara menghadapi kesulitan
Berbagi pengalaman dan masalah dengan keluarga, teman
Mengembangkan jaringan sosial/kekeluargaan.
3. sehat secara sosial, dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
a. Urbanisasi
b. Pengaruh kelas sosial
c. Perbedaan ras
d. Latar belakang etnik
e. Kekuatan politis
f. Ekonomi

Setiap orang dituntut untuk dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian masing-masing. Prosedur K3LH dalam perakitan pc, dalam melakukan perakitan komputer kita harus memperhatikan kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup disekitar kita.
Dalam hal ini yang harus kita perhatikan adalah :
a. Kelengkapan kerja
b. Alat-alat yang membantu dalam pengerjaannya.
c. Kondisi Ruangan harus nyaman

Dalam perakitan komputer kita harus memperhatikan K3LH untuk memperlancar proses kerja. Agar tidak terjadinya kesalahan – kesalahan yang tidak diinginkan. Untuk itu kita harus membekali diri kita dengan K3LH dan pengetahuan tentang perakitan komputer.

Contoh penggunaan K3LH Seperti dalam perakitan komputer :
a. Melengkapi diri dengan warepack + gelang statis
b. Ruangan yang nyaman
c. Tool yang membuat perakitan komputer.
Menjauhkan dari keringat, agar tidak terjadi pada alatnya. (korsleting)
d. Melakukan perawatan komputer melalui hardware maupun software.

Kecelakaan Kerja Di Lab Komputer
Bahaya adalah suatu sumber baik itu perilaku atau kondiisi/keadaan yang dapat merugikan kita baik berupa cidera, kerusakan dan kerugian yang kita alami. Bahaya yang dapat terjadi pada saat merakit Komputer adalah :
1. Tersengat Listrik
2. Kebakaran

Pertolongan Pada Korban Tersengat Listrik
Berikut tahapan pertolongan pertama dan penanganan darurat  yang dapat dilakukan untuk meminimalisir risiko bahaya pada korban tersengat listrik antara lain :
a. Matikan sumber listrik jika mungkin
Pindahkan/pisahkan korban dari aliran listrik dengan menggunakan non-conductor material seperti kayu kering, kain kering atau tali kering.
b. Jangan menyentuh korban sampai ia terbebas dari sengatan listrik.
c. Pindahkan korban dengan hati-hati dan pakailah alas yang kering. 
d. Periksa kondisi korban dan jika tak bernapas, berikan CPR (Cardiopul monary resuscitation)– pernafasan buatan sampai bantuan medis datang.
e. Jaga suhu tubuh korban tetap hangat.
Tutup mata korban dengan kain bersih, balut secara longgar.
f. Bawa korban ke perawatan medis terdekat, dengan tetap mempertahankan posisi terbaring.

Ruang lingkup keselamatan kesehatan kerja pada dasarnya ada 3 aspek Yaitu :
1. Aspek Pekerja /Siswa
Kesehatan para pekerja/siswa di perusahaan/disekolh harus dijaga dengan baik, karena untuk peningkatan kinerja sehingga menjadi tenaga yang produktif dan profesional. Tugas dan tanggung jawab pekerja/siswa adalah :
Mempelajari dan melaksanakan aturan dan instruksi keselamatan kerja,
Memberikan contoh cara kerja yang aman kepada pekerja baru/siswa yang kurang berpengalaman,
Menunjukkan kesiapan dan minat untuk mempelajari dan melatih diri terhadap keselamatan kerja pada setiap tugas pekerjaan
2. Pekerjaan
Pekerjaan dapat diselesaikan bila ada pekerja. Namun para pekerja /siswa tidak banyak berarti apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak diperlakukan sesuai dengan aturan/presedur yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan untuk :
a. Mencegah dan menghindarkan terjadinya kecelakaan.
b. Menjaga mutu pekerjaan.
c. Tidak menurunkan produksi
d. Tidak merusak angota badan
e. Mengadakan latihan–latihan terhadap para pekerja /siswa daidalam bidang khusus.
Kecelakaan-kecelakaan itu disebabkan kaarena persoalan teknis dan sebagian besar disebabkan karena kelelahan. Kelelahan dapat menimbulkan efek buruk terhadap jasmani maupun arohani. Efek buruk terhadap jasmani disebut EXHAUSTION, sedangkan efek buruk terhadap rohani disebut NEURASTHENI.
Usaha untuk mencegah /memperkecil kecelakaan dapat dilakukan dengan cara : a). Mengadakan pengaturan tata cara kerja ,antara lain melakukan penjadualan yang baik dan jam kerja rasional serta adanya istirahat berkala diantara jam kerja. b).Menerapkan dan mematuhi peraturan sekolah atau perundangan –undangan lamanya jam kerja. c). Menerapkan rolling kerja
3. Tempat bekerja
Tempat bekerja merupakan bagian yang penting bagi suatu perusahaan/sekolah, secara tidak langsung tempat bekerja akan berpengaruh pada kesenangan, kenyamanan, dan keselamatan dari pda pekerja/siswa. Keadaan atau suasana yang menyenangkan (Comfortable) dan aman (safe) akan menimbulkan gairah produktifitasa kerja.
Usaha-usaha kesehatan yang perlu dilakukan terhadap tempat kerja secara umum adalah menerapkan hygiene dan sanitasi tempat kerja secara khusus antara lain :
a. Penerangan/pencahayaan dalam ruangan kerja /workshop harus disesuaikan /diatur dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
b. Pengontrolan udara dalam ruangan kerja.
c. Suhu ruangan dalam ruangan kerja.
d. Tekanan udara dalam ruangan kerja.
e. Pencahayaan.

Menerapkan praktik Keselamatan kesehatan kerja
Bagi perusahaan /sekolah maupun pekerja/siswa dimanapun berada didalam lingkungan kegiatan suatu pekerjaan ,hendaklah menerapkan K3 merupakan hal yang sangat penting dengan berpedoman sebagai berikut :
a  Pengusaha menyediakan alat-alat pelindungan keselamatan kerja sesuai dengan kegitan suatu pekerjaan misalnya pakaian kerja/jas lab, sarung tangan, masker, dan sebagainya
b. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja ,semua pekerja harus mentaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja dengan berpedoman pada UU no 1 tahun 1970.
c. Alat-alat pemadaman kebakaran harus ditempatkan ditempat yang mudah terlihat dan terjangkau, diberi cat berwarna merah.
d. Semua pekerja/siswa wajib mengetahui tempat alat-alat pemadam kebakaran dan mengetahui cara penggunaannya.
e. Benda-benda yang mudah terbakar harus diperhatikan keamanannya serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap bahaya kebakaran.
f. Bila terjadi kebakaran, pluit/tanda bahaya atau tanda khusus lainnya harus segera dibunyikan ,dan para pekerja/siswa yang berada ditempat kejadian, harus berusaha memadamkan api.
g. Mencegah dan mengurangi kecelakaan, dimana setiap pekerja/praktikan diwajibkan memakai alat pengaman sesuai peralatan yang digunakan, dan sebelum menutup ruangan laboratorium/bengkel setiap hari, teknisi dan instruktur diwajibkan untuk memeriksa mesin, kran gas, kompor gas dan peralatan lainnya yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
h. Kelengkapan alat P3K harus ditempatkan ditempat yang mudah terjangkau, dan harus tetap diperiksa serta dilengkapai isi kebutuhan sesuai ketentuan P 3 K
Segera memberi pertolongan pertama pada setiap kecelakaan sesuai dengan tata cara yang semestinya dilakukan.
i. Tempat kerja harus memperoleh penerangan yang cukup,dan sebelum meninggalkan laboratorium/bengkel,periksa dan matikan semua instalasi yang berkaitan dengan mesin kecuali untuk penerangan.

Merapihkan area dan tempat kerja
Menjaga/memelihara area dan tempat kerja membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang terus menerus, satu upaya penyelamatan tergantung pada unjuk kerja setiap pekerja/siswa yang bekerja ditempat trersebut. Kecelakaan sangat mudah terjadi, maka dari itu setiap bekerja dan selesai bekerja dimana tempat kerja perlu dirapihkan, seperti uraian tugas berikut :
a. Kesehatan kerja
Tempat kerja pekerja dipelihara kebersihan dan kerapihannya, untuk kesehatan bersama, misalnya dilarang meludah dilantai, dilarang membuang sampah disembarang tempat, membersihkan meja kerja dan peralatan yang dipakai,
Setiap pekerja harus mematuhi dan melaksanakan instruksi-instruksi tentang pemakaian alat-alat pelindung K3 yang disediakan.
Setiap pekerja yang mengetahui pekerja lain menderita penyakit menular seperti lepra, syphilis, kolera, TBC, demam berdarah, muntaber dan sebagainya, harus segera melapor kepada pimpinan untuk segera diambil langkah-langkan pencegahan.
b. Menyelenggarakan penyegaran udara
Agar sirkulasi udara di tempat kerja bersih dan segar dengan baik, maka debu-debu pada mesin dan jendela harus bersih, pintu dan jendela harus dalam keadaan terbuka, di ruang laboratorium dipasang dan agar udara bersih selama ada kegiatan/praktek.
c. Memelihara kebersihan kesehatan dan ketertiban
Bengkel/laboratorium harus tetap dalam keadaan bersih, baik sesudah maupun sebelum digunakan praktek, untuk instruktur perlu mengatur grup piket kebersihan.
Bengkel/laboratorium harus menyiapkan tempat penampungan sementara bahan-bahan sisa praktekum sebelum dibuang ketempat pembuangan
Air buangan /sisa bahan pencuci lainnya harus ditampung pada tempat tertentu yang dibuat untuk itu
Air buangan sisa bahan proses/pencucian yang mengandung zat kimia tidak boleh langsung dibuang kesaluran /sungai tanpa dinetralisir terlebih dahulu
Setiap orang yang berada di bengkel/laboratorium harus mentaati tatatertib yang berlakau dan menggunakan peralatan sesuai prosedur
Zat-zat/bahan yang disiapkan dan setelah digunakan harus dalam keadaan bersih dan tertutup, disimpan dilemari zat/obat yang telah disediakan
Alat-alat dan meja kerja setelah digunakan harus dibersihkan oleh praktikan dan piket .
d. Mengamankan pengangkutan bahan dan peralatan
Pemasukan dan pengeluaran bahan dan peralatan ke dan dari laboratorium/gudang harus mendapat persetujuan kepala laboratorium/instruktur/toolman, yang dilakukan dengan penuh kecermatan dan ketelitian
Untuk kelancaran dan keselamatan bahan dan peralatan yang keluar masuk laboratorium/yang dipakai, maka diwajibkan untuk menyiapkan cara/prosedur peminjaman dan pengembalian yang khusus
e. Pencegahan bahaya aliran listrik
Pemeriksaan dan perawatan sekring, fitting, saklar, sistem pertahanan dan kabel sambung aliran listrik harus dilakukan secara berkala
Jika kabel kelistrikan rusak, maka harus diganti oleh orang yang mempunyai keahlian sejenis agar terhindar dari bahaya
Bila ada mesin yang tidak jalan /trobel segera matikan dan laporkan kepada guru/instruktu/toolman untuk dicek dan selanjutnya diperbaiki
Bila menggunakan peralatan listrik seperti setrika, mixer, dryer, kompor listrik, periksa terlebih dahulu dan jangan sekali-kali memakai alat tersebut jika terdapat kerusakan. Bila alat digunakan jangan sekali-kali meninggalkan tanpa ditunggui ketika sedang dihubungkan dengan listrik. Bila alat sedang digunakan terjadi hubungan pendek segera matikan dan segera cabut kabel saluran listrik dari stop kontak dinding
f.  Penataan ruang bengkel.
Penataan ruang bengkel atau tempat kerja disebut juga penataan ruang alat dan persediaan. Dimana ditinjau dari tujuannya yaitu:
Berhubungan dengan fasilitas, sbb:
Penyediaan serta pengaturan yang baik dari fasilitas /peerlengkapan perbaikan yang diperlukan untuk proses pengerjaan.
Mengurangi sekecil mungkin waktu menganggur dan waaktu menunggu dalam penggunaan peralatan.
Penghematan pemakaian ruangan /tempat kerja untuk digunakan secara efektif.
Mengurangi sebanyak mungkin kerugian investasi (perencanaan modal) dalam peralatan atau fasilitas lainnya.
Memungkinkan perawatan /pemeliharaan yang baik terhadap semua fasilitas peralatan perbaikan.
Fleksibel terhadap perubahan-perubahan yang diperlukan apabila ada perubahan.
Berhubungan dengan tenaga kerja, sbb:
Perencanaan penggunaan tenaga kerja seefisien mungkin
Bengkel/laboratorium harus tetap dalam keadaan bersih, baik sesudah maupun sebelum digunakan praktek, untuk instruktur perlu mengatur grup piket kebersihan.
Bengkel/laboratorium harus menyiapkan tempat penampungan sementara bahan-bahan sisa praktekum sebelum dibuang ketempat pembuangan
Air buangan /sisa bahan pencuci lainnya harus ditampung pada tempat tertentu yang dibuat untuk itu
Air buangan sisa bahan proses/pencucian yang mengandung zat kimia tidak boleh langsung dibuang kesaluran /sungai tanpa dinetralisir terlebih dahulu
Setiap orang yang berada di bengkel/laboratorium harus mentaati tatatertib yang berlakau dan menggunakan peralatan sesuai prosedur
Zat-zat/bahan yang disiapkan dan setelah digunakan harus dalam keadaan bersih dan tertutup, disimpan dilemari zat/obat yang telah disediakan
Alat-alat dan meja kerja setelah digunakan harus dibersihkan oleh praktikan dan piket .
Berhubungn dengan bahan, alat dan spare part, sbb :
Pengaturan cara peyimpanan bahan, alat, spare part sebaik mungkin agar pemakaian lantai ruangan sehemat mungkin
Pengaturan tata letak mesin sesuai SPM yang berlaku dan disesuaikan urutan proses/pekerjaan, agar menghemat lantai ruangan dan efektif, efisien waktu
Menghindari hal-hal yang dapat merusak baahan, alat, dan spare part
Menghindari terjadinya kehilangan bahan, alat dan spare part
Menghindari kecelakaan dan gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh bahan
Dibuatkan denah ruangan untuk mempermudah akses pengawasan dan pemeliharaan



DAFTAR PUSTAKA
Chute, A.G, Thompson, M.M., and Hancock, B.W, (1998), The Mc Graw Hill handbook of distance learning, Mc Graw Hill, New York. 
Frenzel, Louis E., (1989), Communication Electronic, Mc Graw Hill , New York.
Heriyanto, dkk, Komputer dan Jaringan Dasar, Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika, Bogor, Yudhistira. 
Jogiyanto, MBA, Ph.D., (2009),Pengenalan Komputer, Dasar Ilmu Komputer, Yogyakarta : Andi Offset. 
Mulyanto, Agus. (2009), Sistem Informasi Teknologi, Yogyakarta : Andi Offset. 
Pardosi, (2007), Pengenalan Internet : Burst of Energy, PT. Indah Anggota IKAPI. 
Stallings, W., (2010), Computer Organization and Architecture, 8th edition, Prentice Hall 
Yakub, (2012), Pengantar Sistem Informasi, Yogyakarta: Graha Ilmu. 
http://williamstallings.com/ComputerOrganization/index.html 
http://tkj.smknuhasritarub.sch.id