SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) pada jurusan Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer (PTIK) adalah kegiatan penjaminan mutu yang dilakukan secara mandiri oleh program studi untuk mengendalikan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.
Dasar hukum pelaksanaan SPMI mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016, dan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Siklus Penjaminan Mutu (PPEPP)
Implementasi SPMI di jurusan PTIK menggunakan siklus PPEPP:
- Penetapan Standar Dikti: Menetapkan standar pendidikan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), mencakup standar kompetensi lulusan (gelar Sarjana Pendidikan / S.Pd.), isi pembelajaran, proses, penilaian, dosen, tenaga kependidikan, serta sarana-prasarana laboratorium komputer.
- Pelaksanaan Standar Dikti: Menjalankan proses perkuliahan, praktikum pemrograman, jaringan, dan praktik keguruan/pendidikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti: Melakukan monitoring, evaluasi, serta Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala terhadap kinerja dosen, proses belajar-mengajar, dan hasil belajar mahasiswa.
- Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti: Melakukan tindakan koreksi (korektif dan preventif) jika ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan standar yang ditetapkan.
- Peningkatan Standar Dikti: Meningkatkan standar mutu ke jenjang yang lebih tinggi setelah siklus berjalan untuk mencapai budaya mutu yang berkelanjutan.
4 Komponen Utama Dokumen SPMI
Dokumen SPMI di tingkat jurusan atau Fakultas Keguruan/Teknik biasanya terbagi menjadi empat jenis utama:
- Dokumen Kebijakan SPMI: Berisi kebijakan dasar bagaimana program studi PTIK merancang dan menerapkan SPMI.
- Dokumen Manual SPMI: Berisi petunjuk teknis langkah-langkah pelaksanaan siklus PPEPP (dari penetapan hingga peningkatan).
- Dokumen Standar SPMI: Berisi kriteria dan ukuran spesifik terkait bidang akademik (kurikulum berbasis KKNI/merdeka belajar, kompetensi pedagogik + teknis IT) serta bidang non-akademik.
- Dokumen Formulir (Rekaman): Berisi instrumen atau borang yang dipakai untuk mencatat proses pelaksanaan (seperti daftar hadir praktikum, formulir evaluasi dosen, dan borang audit laboratorium).
- Penetapan Standar Dikti: Menetapkan standar pendidikan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), mencakup standar kompetensi lulusan (gelar Sarjana Pendidikan / S.Pd.), isi pembelajaran, proses, penilaian, dosen, tenaga kependidikan, serta sarana-prasarana laboratorium komputer.
- Pelaksanaan Standar Dikti: Menjalankan proses perkuliahan, praktikum pemrograman, jaringan, dan praktik keguruan/pendidikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti: Melakukan monitoring, evaluasi, serta Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala terhadap kinerja dosen, proses belajar-mengajar, dan hasil belajar mahasiswa.
- Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti: Melakukan tindakan koreksi (korektif dan preventif) jika ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan standar yang ditetapkan.
- Peningkatan Standar Dikti: Meningkatkan standar mutu ke jenjang yang lebih tinggi setelah siklus berjalan untuk mencapai budaya mutu yang berkelanjutan.
- Dokumen Kebijakan SPMI: Berisi kebijakan dasar bagaimana program studi PTIK merancang dan menerapkan SPMI.
- Dokumen Manual SPMI: Berisi petunjuk teknis langkah-langkah pelaksanaan siklus PPEPP (dari penetapan hingga peningkatan).
- Dokumen Standar SPMI: Berisi kriteria dan ukuran spesifik terkait bidang akademik (kurikulum berbasis KKNI/merdeka belajar, kompetensi pedagogik + teknis IT) serta bidang non-akademik.
- Dokumen Formulir (Rekaman): Berisi instrumen atau borang yang dipakai untuk mencatat proses pelaksanaan (seperti daftar hadir praktikum, formulir evaluasi dosen, dan borang audit laboratorium).