Minggu, April 07, 2019

IMB, AMDAL, NRB, NRP, NPWP, SITU

Pengertian dari IMB,AMDAL,NRB,NRP,NPWP,SITU


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan membangun.


Amdal adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan.


NRB merupakan nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untukkepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.


Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.


Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.


NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) adalah berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait.


Suat Izin Tempat Usaha merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.

Situ (Surat Izin Tempat Usaha)


Pengertian SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan atau kantor pasti harus memiliki sebuah tempat atau lahan yang akan digunakan untuk menjalankan usaha atau bisnis tersebut.
Dan tidak hanya itu, perusahaan atau kantor tersebut harus memiliki izin atas tempat yang mereka bangun untuk perusahaan atau kantornya tersebut.

Pengertian SITU (Surat Izin Tempat Usaha) Adalah suatu bentuk izin yang diberikan oleh badan hukum setempat baik kepada perusahaan, perorangan, atau suatu badan usaha untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayahnya yang diperlukan dalam rangka penanaman suatu modal.
Situ (Surat Izin Tempat Usaha) ini ialah surat resmi yang dikeluarkan oelh badan hukum setempat dan manfaat dari SITU ini adalah untuk memperoleh ijin atas pendirian perusahaan atau kantor dan agar terhindar dari gangguan dari pihak lain dan kerugian yang kadang bisa saja terjadi.
Tahukah kamu ? Jika sobat ingin mendirikan suatu usaha tertentu, maka harus memiliki SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang satu dokumen dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Untuk sobat yang ingin mendirikan usaha maka harus memiliki kedua surat tersebut. Apabila sobat tidak memiliki kedua surat tersebut saat mendirikan usaha maka sobat akan dikenakan sanksi. Apalgi sobat membangun usaha dengan skala yang cukup besar, peraturan ini resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi memang harus dipatuhi dan tidak boleh diremehkan.
Dasar hukum SITU biasanya dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah). Didalam peraturan daerah tersebut diatur mengenai bagaimana sistem untuk mendapatkan SITU dan informasi lainnya yang terkait dengan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tersebut. Prosedur dan syarat-syaratnya pun sangat mudah dalam mebuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha), maka perhatikan penjelasan di bawah ini.
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Prosedur Pengurusan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Dibawah ini merupakan prosedur dalam mengurus SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yaitu sebagaia berikut :
Mengisi formulir SITU dengan dilampiri keterangan izin surat tertulis dari tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang.
Izin tersebut dalam bentuk tanda tangan dan menyatakan tidak keberatan dengan adanya usaha yang akan dijalankan oleh orang yang membuat SITU tersebut.
Meminta pengesahan terhapa formulir permohonan SITU yang diketahui oleh pejabat kelurahan dan kecamatan setempat untuk memperkuat izin SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tersebut.
Setelah izin SITU tersebut sudah diketahui oleh lurah dan camat setempat, maka selanjutnya adalah formulir permohonan SITU tersebut diurus ke kota madia atau kabupaten setempat untuk memperoleh SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
Membayar izin usaha tersebut dan mendaftar ulang.
Selesai Persyaratan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Dibawah ini merupakan syarat-syarat yang harus dilakukan seseorang yang ingin membuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yaitu sebagai berikut :
Surat permohonan dengan ditempel materai Rp 6000,- dan lengkap dengan stempel atau cap perusahaan tersebut.
Fotocopy KTP pemohon (direktur/pemilik/penanggung jawab) dan surat izin khusus bagi warga negara asing.
Adanya surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa apabila pengurusan SITU tersebut diserahkan kepada orang lain.
Fotocopy IMBG yang sesuai dengan aktivitas usaha dan masih berlaku.
Fotocopy evidensi penguasaan hak tanah yang terdiri dari perjanjian sewa menyewa, sertifikat, perjanjian pinjam pakai dan perjanjian lainnya yang masih memiliki keterkaitan dengan pembuatan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tersebut.
Fotocopy STTS PBB dan SPPT tahun terkahir.
Fotocopy akte pendirian perusahaan atau kantor dan akte perubahannya serta akte pengesahannya.
Adanya persetujuan dari lingkungan seperti dari warga atau tetangga yang berjarak radius 200 m dari lokasi tempat usaha yang dikenal oleh RT/RW/Lurah/Camat.
Adanya surat keterangan domisili usaha nya tersebut.
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) biasanya bisa dilakukan perpanjangan paling lama 3 tahun serta jika sudah habis masa berlakunya SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tersebut.

Syarat Perpanjangan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) Dibawah ini merupakan syarat perpanjangan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah sebagai berikut :
Fotocopy IMB
Fotocopy SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang lama
Fotocopy STTS PBB dan SPPT tahun terakhir
Fotocopi akte pendirian usaha khususnya bagi perseroan terbatas (PT) segera mungkin dan melampirkan pengesahan atas pendirian perusahaan atau kantor dari HAM atau menteri hukum.
Adanya surat keterangan domisili usaha dari kecamatan setempat.
Jangka Masa Penyelesaian SITU (Surat Izin Tempat Usaha) SITU baru, umumnya paling lama 5 hari kerja dari persyaratan dinyatakan lengkap.
SITU perpanjangan, umumnya paling lama 5 hari kerja dari persyaratan dinyatakan lengkap.
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) berlaku selama 3 tahun dan bisa diperpanjang apabila memenuhi syarat-syarat yang sudah dijelaskan diatas.

Demikianlah artikel diatas yang membahas mengenai Pengertian SITU (Surat Izin Tempat Usaha). Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan sobat semua yaa… jangan lupa like and share dan terimakasih atas kunjungannya^^

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Surat Izin ini di keluarkan oleh Pemerintah dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah berdasarkan domisili perusahaan tempat tersebut berada.
Jika Anda ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha Anda dan mendapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan.
Surat Izin Usaha Perdagangan atau disingkat SIUP adalah salah satu syarat untuk menjalan usaha perdagangan.
Walaupun Anda hanya pedagang regional dalam skala kecil, Anda juga diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
Karena pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang berskala besar melainkan semua jenis pedagang. SIUP diterbitkan untuk ijin usaha yang dilaksanakan pengusaha baik dalam bentuk perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (atau disebut CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sebagainya. Sebelum membahas tentang cara pembuatan SIUP, Anda perlu mengetahui dahulu manfaat SIUP tersebut.
Manfaat SIUP Bagi pelaku usaha yang memiliki SIUP akan mendapatkan manfaat yang dapat membantu untuk menjalankan bisnis dan usaha, diantaranya: SIUP merupakan bentuk pengesahan yang sah yang dikeluarkan pemerintah atas perizinan suatu kegiatan usaha SIUP adalah legalitas perusahaan atau badan usaha Dengan mendapatkan penerbitan SIUP, kegiatan usaha tersebut akan lebih mudah untuk melakukan perdagangan impor dan ekspor Apabila Pemerintah mengadakan kegiatan lelang dapat ikut serta, karena salah satu kelengkapan lelang yaitu memiliki dokumen SIUP
Jenis – Jenis SIUP 
Jenis-Jenis SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dibagi menjadi beberapa jenis kategorinya berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, antara lain;
SIUP Mikro : dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp 50 Juta SIUP Kecil : dengan modal kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp 50 Juta – Rp 500 Juta
SIUP Menengah : dengan modal kekayaan bersih (netto) sebesar Rp 500 Juta – Rp 10 Milyar
SIUP Besar : dengan modal kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih dari Rp 10 Milyar

Dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).
Syarat dan ketentuan Permohonan SIUP adalah sebagai berikut :

Dokumen Yang Harus Di Siapkan
Langkah awal untuk memprosesnya, para pelaku usaha harus terlebih dahulu mendatangi RT, RW, Kelurahan dan kecematan setempat agar memperoleh surat pengantar dari setiap pengurus wilayah tersebut untuk selanjutnya di proses ke kantor Walikota tepatnya di bagian BPPT ( Balai Pegurusan Perizinan Terpadu) dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
Sebelum mengurus pembuatan SIUP, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan untuk persyaratan administrasi.
Dalam pembuatan SIUP dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang dijalankan. Pembagiannya sebagai berikut:
A. Bagi Perseroan Terbatas (PT)
Fotokopi KTP Direktur Utama atau Penanggung Jawab Perusahaan atau Pemegang Saham Fotokopi KK, jika Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan di poin 1 adalah seorang perempuan
Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan di poin 1 dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Fotokopi NPWP (dokuemen asli diperlihatkan)
Surat Keterangan Domisili (SITU)
Fotokopi Akta Pendirian PT (Perseroan Terbatas) yang dikeluarkan oleh Mentri Hukum dan HAM (dokumen asli diperlihatkan)
Izin Prinsip Fotokopi SK Pengesahan Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Mentri Hukum dan HAM (dokumen asli diperlihatkan)
Surat Izin Gangguan (HO)
Fotokopi Akta Perubahan, jika ada (dokumen asli diperlihatkan)
Fotokopi Neraca Perusahaan Materai Rp 6,000
Izin teknis dari instansi yang memiliki keterkaitan (jika diminta)
B. Bagi Koperasi
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
Fotokopi NPWP
Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda) Neraca koperasi Materai senilai Rp6.000
Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
C. Bagi Perusahaan Perseorangan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
Surat keterangan domisili atau SITU
Fotokopi NPWP Neraca perusahaan Materai senilai Rp6.000
Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
D. Bagi Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
Note: Apabila tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini harus ditanda tangani di atas materai sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

Prosedur Permohonan SIUP

Pengisian Formulir SIUP Setelah dokumen persyaratan administrasi sudah lengkap, Anda bisa langsung mendgunjungi Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kota atau di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
1. Ambil Formulir Pendaftaran Anda sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir pendaftaran SIUP. Tapi, Bila Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah Anda beri kuasa dengan melampirkan materai yang sudah Anda tantatangani.
2. Isi Formulir Pendaftaran dan Ditandatangani Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Kemudian isilah formulir tersebut dengan benar dan lengkap. Lalu, ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Setelah formulir sudah diisi lengkap, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan dokumen persyaratan administrasi pembuatan SIUP.
3. Membayar Biaya Pembuatan SIUP Setelah melengkapi formulir permohonan SIUP, Anda harus melakukan pembayaran biaya pembuatan SIUP. Di mana, setiap kota atau kabupaten biaya pembuatan SIUP berbeda-beda dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
4. Pengambilan SIUP Proses pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) membutuhkan waktu kurang lebih sekitar dua minggu. Setelah SIUP sudah jadi, Anda akan dihubungi petugas Kantor Dinas Perdagangan dan SIUP anda siap untuk diambil di Kantor Dinas Perdagangan, tempat Anda mengurus SIUP tersebut.

Izin mendirikan apotik

Apotek merupakan tempat yang menyediakan berbagai macam obat, baik resep dokter ataupun obat-obat yang beredar di masyarakat. Apotek sekarang sudah banyak kita temui baik di perkotaan ataupun di daerah pedesaan.
Peredaran ini tidak lain mengingat pentingnya keberadaan apotek di kalangan masyarakat. Pemerintah telah mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan apotek.

Dasar hukum pemberian Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat berdasarkan kepada :
Undang-undang Obat Keras ( St. 1937 No. 541 );
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3671 );
Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 378 );
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781 );
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotek.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Apotek.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Bagi anda yang akan mendirikan sebuah apotek diperlukan berbagai macam persyaratan-persyaratan.
Persyaratan itu berhubungan dengan berbagai macam pihak dan instansi untuk memperkuat perijinan pendirian apotek.
Berikut ini merupakan syarat-syarat pemohon yang akan mendirian apotek.
a. Persyaratan Pemohon 
Surat Permohonan Izin usaha pendirian Apotik
Surat Perjanjian Akta Notaris Apoteker dengan PSA (Pemilik Sarana Apoteker)
Surat Pernyataan Apoteker tidak Terlibat UU Kefarmasian bermaterai 6000
Surat Penugasan
Surat Sumpah Ijazah Apoteker
Surat Penyataan Apoteker Tidak Bekerja di Apotik Lain Bermaterai 6000
Fotocopy KTP
Pemohon Ijazah Asisten Apoteker
Surat Penugasan Asisten Apoteker
Surat Pernyataan Asisten Apoteker bekerja Full Time di Apotik tersebut bermaterai 6000
Surat Pernyataan Asisten Apoteker Tidak Bekerja di Apotik lain bermaterai 6000
KTP Asisten Apoteker
SITU
Daftar Ketenagaan Pas Photo Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lbr
Setelah persyaratan pemohon terpenuhi, barulah kita bisa mengurus surat izin mendirikan apotek.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan surat izin mendirikan apotek.
b. Syarat mendapatkan Surat Permohonan izin mendirikan apotek
Foto copy Akte Notaris
Foto Copy KTP DKI dan Asisten Apoteker
Foto Copy Izajah dan Surat Izin Kerja (SIK)
Apoteker Foto Copy sewa menyewa Gedung Minimum 2 tahun atau foto copy sertifikat (milik sendiri)
Foto Copy SIUP
Pass photo 3×4 = 3 lembar Direktur dan Asisten Apoteker.
Copy UGG/HO Apabila kesemua syarat telah dipenuhi, kita akan melalui berbagai tahapan dalam mengurus perijinan tersebut.
Untuk mempermudah anda yang berencana mengurus perizinan apotik, berikut ini alur atau tahapan dalam memngurus perizinan.
c. Mekanisme Pengajuan Pendirian apotek
Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
Pemeriksaan berkas (lengkap)
Survey ke lapangan (apabila perlu)
Penetapan SKRD Proses Izin Pembayaran di Kasir Penyerahan Izin pendirian apotek
d. Lama Penyelesaian Selama 14 hari 
e. Biaya Perizinan Rp. 250.000,-

sumber gambar: http://jangansakit.files.wordpress.com/2009/07/apotek1.jpg