Minggu, April 07, 2019

Situ (Surat Izin Tempat Usaha)


Pengertian SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan atau kantor pasti harus memiliki sebuah tempat atau lahan yang akan digunakan untuk menjalankan usaha atau bisnis tersebut.
Dan tidak hanya itu, perusahaan atau kantor tersebut harus memiliki izin atas tempat yang mereka bangun untuk perusahaan atau kantornya tersebut.

Pengertian SITU (Surat Izin Tempat Usaha) Adalah suatu bentuk izin yang diberikan oleh badan hukum setempat baik kepada perusahaan, perorangan, atau suatu badan usaha untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayahnya yang diperlukan dalam rangka penanaman suatu modal.
Situ (Surat Izin Tempat Usaha) ini ialah surat resmi yang dikeluarkan oelh badan hukum setempat dan manfaat dari SITU ini adalah untuk memperoleh ijin atas pendirian perusahaan atau kantor dan agar terhindar dari gangguan dari pihak lain dan kerugian yang kadang bisa saja terjadi.
Tahukah kamu ? Jika sobat ingin mendirikan suatu usaha tertentu, maka harus memiliki SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang satu dokumen dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Untuk sobat yang ingin mendirikan usaha maka harus memiliki kedua surat tersebut. Apabila sobat tidak memiliki kedua surat tersebut saat mendirikan usaha maka sobat akan dikenakan sanksi. Apalgi sobat membangun usaha dengan skala yang cukup besar, peraturan ini resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi memang harus dipatuhi dan tidak boleh diremehkan.
Dasar hukum SITU biasanya dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah). Didalam peraturan daerah tersebut diatur mengenai bagaimana sistem untuk mendapatkan SITU dan informasi lainnya yang terkait dengan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tersebut. Prosedur dan syarat-syaratnya pun sangat mudah dalam mebuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha), maka perhatikan penjelasan di bawah ini.
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Prosedur Pengurusan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Dibawah ini merupakan prosedur dalam mengurus SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yaitu sebagaia berikut :
Mengisi formulir SITU dengan dilampiri keterangan izin surat tertulis dari tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang.
Izin tersebut dalam bentuk tanda tangan dan menyatakan tidak keberatan dengan adanya usaha yang akan dijalankan oleh orang yang membuat SITU tersebut.
Meminta pengesahan terhapa formulir permohonan SITU yang diketahui oleh pejabat kelurahan dan kecamatan setempat untuk memperkuat izin SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tersebut.
Setelah izin SITU tersebut sudah diketahui oleh lurah dan camat setempat, maka selanjutnya adalah formulir permohonan SITU tersebut diurus ke kota madia atau kabupaten setempat untuk memperoleh SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
Membayar izin usaha tersebut dan mendaftar ulang.
Selesai Persyaratan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Dibawah ini merupakan syarat-syarat yang harus dilakukan seseorang yang ingin membuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yaitu sebagai berikut :
Surat permohonan dengan ditempel materai Rp 6000,- dan lengkap dengan stempel atau cap perusahaan tersebut.
Fotocopy KTP pemohon (direktur/pemilik/penanggung jawab) dan surat izin khusus bagi warga negara asing.
Adanya surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa apabila pengurusan SITU tersebut diserahkan kepada orang lain.
Fotocopy IMBG yang sesuai dengan aktivitas usaha dan masih berlaku.
Fotocopy evidensi penguasaan hak tanah yang terdiri dari perjanjian sewa menyewa, sertifikat, perjanjian pinjam pakai dan perjanjian lainnya yang masih memiliki keterkaitan dengan pembuatan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tersebut.
Fotocopy STTS PBB dan SPPT tahun terkahir.
Fotocopy akte pendirian perusahaan atau kantor dan akte perubahannya serta akte pengesahannya.
Adanya persetujuan dari lingkungan seperti dari warga atau tetangga yang berjarak radius 200 m dari lokasi tempat usaha yang dikenal oleh RT/RW/Lurah/Camat.
Adanya surat keterangan domisili usaha nya tersebut.
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) biasanya bisa dilakukan perpanjangan paling lama 3 tahun serta jika sudah habis masa berlakunya SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tersebut.

Syarat Perpanjangan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) Dibawah ini merupakan syarat perpanjangan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah sebagai berikut :
Fotocopy IMB
Fotocopy SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang lama
Fotocopy STTS PBB dan SPPT tahun terakhir
Fotocopi akte pendirian usaha khususnya bagi perseroan terbatas (PT) segera mungkin dan melampirkan pengesahan atas pendirian perusahaan atau kantor dari HAM atau menteri hukum.
Adanya surat keterangan domisili usaha dari kecamatan setempat.
Jangka Masa Penyelesaian SITU (Surat Izin Tempat Usaha) SITU baru, umumnya paling lama 5 hari kerja dari persyaratan dinyatakan lengkap.
SITU perpanjangan, umumnya paling lama 5 hari kerja dari persyaratan dinyatakan lengkap.
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) berlaku selama 3 tahun dan bisa diperpanjang apabila memenuhi syarat-syarat yang sudah dijelaskan diatas.

Demikianlah artikel diatas yang membahas mengenai Pengertian SITU (Surat Izin Tempat Usaha). Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan sobat semua yaa… jangan lupa like and share dan terimakasih atas kunjungannya^^