SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Surat Izin ini di keluarkan oleh Pemerintah dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah berdasarkan domisili perusahaan tempat tersebut berada.
Jika Anda ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha Anda dan mendapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan.
Surat Izin Usaha Perdagangan atau disingkat SIUP adalah salah satu syarat untuk menjalan usaha perdagangan.
Walaupun Anda hanya pedagang regional dalam skala kecil, Anda juga diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
Karena pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang berskala besar melainkan semua jenis pedagang. SIUP diterbitkan untuk ijin usaha yang dilaksanakan pengusaha baik dalam bentuk perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (atau disebut CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sebagainya. Sebelum membahas tentang cara pembuatan SIUP, Anda perlu mengetahui dahulu manfaat SIUP tersebut.
Manfaat SIUP Bagi pelaku usaha yang memiliki SIUP akan mendapatkan manfaat yang dapat membantu untuk menjalankan bisnis dan usaha, diantaranya: SIUP merupakan bentuk pengesahan yang sah yang dikeluarkan pemerintah atas perizinan suatu kegiatan usaha SIUP adalah legalitas perusahaan atau badan usaha Dengan mendapatkan penerbitan SIUP, kegiatan usaha tersebut akan lebih mudah untuk melakukan perdagangan impor dan ekspor Apabila Pemerintah mengadakan kegiatan lelang dapat ikut serta, karena salah satu kelengkapan lelang yaitu memiliki dokumen SIUP
Jenis – Jenis SIUP 
Jenis-Jenis SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dibagi menjadi beberapa jenis kategorinya berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, antara lain;
SIUP Mikro : dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp 50 Juta SIUP Kecil : dengan modal kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp 50 Juta – Rp 500 Juta
SIUP Menengah : dengan modal kekayaan bersih (netto) sebesar Rp 500 Juta – Rp 10 Milyar
SIUP Besar : dengan modal kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih dari Rp 10 Milyar
Dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).
Syarat dan ketentuan Permohonan SIUP adalah sebagai berikut :

Dokumen Yang Harus Di Siapkan
Langkah awal untuk memprosesnya, para pelaku usaha harus terlebih dahulu mendatangi RT, RW, Kelurahan dan kecematan setempat agar memperoleh surat pengantar dari setiap pengurus wilayah tersebut untuk selanjutnya di proses ke kantor Walikota tepatnya di bagian BPPT ( Balai Pegurusan Perizinan Terpadu) dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
Sebelum mengurus pembuatan SIUP, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan untuk persyaratan administrasi.
Dalam pembuatan SIUP dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang dijalankan. Pembagiannya sebagai berikut:
A. Bagi Perseroan Terbatas (PT)
Fotokopi KTP Direktur Utama atau Penanggung Jawab Perusahaan atau Pemegang Saham Fotokopi KK, jika Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan di poin 1 adalah seorang perempuan
Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan di poin 1 dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Fotokopi NPWP (dokuemen asli diperlihatkan)
Surat Keterangan Domisili (SITU)
Fotokopi Akta Pendirian PT (Perseroan Terbatas) yang dikeluarkan oleh Mentri Hukum dan HAM (dokumen asli diperlihatkan)
Izin Prinsip Fotokopi SK Pengesahan Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Mentri Hukum dan HAM (dokumen asli diperlihatkan)
Surat Izin Gangguan (HO)
Fotokopi Akta Perubahan, jika ada (dokumen asli diperlihatkan)
Fotokopi Neraca Perusahaan Materai Rp 6,000
Izin teknis dari instansi yang memiliki keterkaitan (jika diminta)
B. Bagi Koperasi
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
Fotokopi NPWP
Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda) Neraca koperasi Materai senilai Rp6.000
Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
C. Bagi Perusahaan Perseorangan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
Surat keterangan domisili atau SITU
Fotokopi NPWP Neraca perusahaan Materai senilai Rp6.000
Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
D. Bagi Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
Note: Apabila tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini harus ditanda tangani di atas materai sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.
Prosedur Permohonan SIUP

Pengisian Formulir SIUP Setelah dokumen persyaratan administrasi sudah lengkap, Anda bisa langsung mendgunjungi Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kota atau di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
1. Ambil Formulir Pendaftaran Anda sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir pendaftaran SIUP. Tapi, Bila Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah Anda beri kuasa dengan melampirkan materai yang sudah Anda tantatangani.
2. Isi Formulir Pendaftaran dan Ditandatangani Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Kemudian isilah formulir tersebut dengan benar dan lengkap. Lalu, ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Setelah formulir sudah diisi lengkap, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan dokumen persyaratan administrasi pembuatan SIUP.
3. Membayar Biaya Pembuatan SIUP Setelah melengkapi formulir permohonan SIUP, Anda harus melakukan pembayaran biaya pembuatan SIUP. Di mana, setiap kota atau kabupaten biaya pembuatan SIUP berbeda-beda dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
4. Pengambilan SIUP Proses pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) membutuhkan waktu kurang lebih sekitar dua minggu. Setelah SIUP sudah jadi, Anda akan dihubungi petugas Kantor Dinas Perdagangan dan SIUP anda siap untuk diambil di Kantor Dinas Perdagangan, tempat Anda mengurus SIUP tersebut.