Minggu, April 07, 2019

Izin mendirikan apotik

Apotek merupakan tempat yang menyediakan berbagai macam obat, baik resep dokter ataupun obat-obat yang beredar di masyarakat. Apotek sekarang sudah banyak kita temui baik di perkotaan ataupun di daerah pedesaan.
Peredaran ini tidak lain mengingat pentingnya keberadaan apotek di kalangan masyarakat. Pemerintah telah mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan apotek.

Dasar hukum pemberian Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat berdasarkan kepada :
Undang-undang Obat Keras ( St. 1937 No. 541 );
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3671 );
Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 378 );
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781 );
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotek.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Apotek.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Bagi anda yang akan mendirikan sebuah apotek diperlukan berbagai macam persyaratan-persyaratan.
Persyaratan itu berhubungan dengan berbagai macam pihak dan instansi untuk memperkuat perijinan pendirian apotek.
Berikut ini merupakan syarat-syarat pemohon yang akan mendirian apotek.
a. Persyaratan Pemohon 
Surat Permohonan Izin usaha pendirian Apotik
Surat Perjanjian Akta Notaris Apoteker dengan PSA (Pemilik Sarana Apoteker)
Surat Pernyataan Apoteker tidak Terlibat UU Kefarmasian bermaterai 6000
Surat Penugasan
Surat Sumpah Ijazah Apoteker
Surat Penyataan Apoteker Tidak Bekerja di Apotik Lain Bermaterai 6000
Fotocopy KTP
Pemohon Ijazah Asisten Apoteker
Surat Penugasan Asisten Apoteker
Surat Pernyataan Asisten Apoteker bekerja Full Time di Apotik tersebut bermaterai 6000
Surat Pernyataan Asisten Apoteker Tidak Bekerja di Apotik lain bermaterai 6000
KTP Asisten Apoteker
SITU
Daftar Ketenagaan Pas Photo Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lbr
Setelah persyaratan pemohon terpenuhi, barulah kita bisa mengurus surat izin mendirikan apotek.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan surat izin mendirikan apotek.
b. Syarat mendapatkan Surat Permohonan izin mendirikan apotek
Foto copy Akte Notaris
Foto Copy KTP DKI dan Asisten Apoteker
Foto Copy Izajah dan Surat Izin Kerja (SIK)
Apoteker Foto Copy sewa menyewa Gedung Minimum 2 tahun atau foto copy sertifikat (milik sendiri)
Foto Copy SIUP
Pass photo 3×4 = 3 lembar Direktur dan Asisten Apoteker.
Copy UGG/HO Apabila kesemua syarat telah dipenuhi, kita akan melalui berbagai tahapan dalam mengurus perijinan tersebut.
Untuk mempermudah anda yang berencana mengurus perizinan apotik, berikut ini alur atau tahapan dalam memngurus perizinan.
c. Mekanisme Pengajuan Pendirian apotek
Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
Pemeriksaan berkas (lengkap)
Survey ke lapangan (apabila perlu)
Penetapan SKRD Proses Izin Pembayaran di Kasir Penyerahan Izin pendirian apotek
d. Lama Penyelesaian Selama 14 hari 
e. Biaya Perizinan Rp. 250.000,-

sumber gambar: http://jangansakit.files.wordpress.com/2009/07/apotek1.jpg