PENDAHULUAN
Persiapan untuk mewujudkan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia sudah cukup lama, namun perjalanannya tidak begitu lancar karena adanya pihak-pihak yang menentang pengembangan industri perdagangan berjangka ini. Untuk menghilangkan keragu-raguan dalam pengembangan industri ini, pada tahun 1994 secara berturut-turut dilakukan kajian yang mendalam tentang “Kebutuhan Dunia Usaha Akan Instrumen Kontrak Berjangka Komoditi” kajian tentang “Analisis Manfaat/Biaya Penggunaan Kontrak Berjangka di Indonesia”, serta “Studi Kelayakan Perdagangan Kopi dan Kelapa Sawit di Bursa Berjangka”. Kajian serta studi tersebut dibiayai oleh Bank Dunia/UNCTAD dan USAID, dan dilaksanakan oleh Konsultan ahli di bidang perdagangan berjangka dari Amerika Serikat yaitu Sparks Company Inc (SCI). Hasil kajian menyimpulkan layak (feasible)-nya pengembangan Kontrak Berjangka di Indonesia.
RESIKO HARGA DI BIDANG AGRIBISNIS
Dari 6 komoditi yang telah disetujui pemerintah untuk dapat dijadikan sebagai subjek Kontrak Berjangka, seluruhnya dari produk pertanian yaitu kopi, kelapa sawit, kayu lapis, lada, kako, dan karet. 2 komoditi yang disebutkan pertama (kopi dan kelapa sawit) akan mengawali perdagangan berjangka komoditi di PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) pada akhir tahun 2000.
Indonesia merupakan negara produsen sekaligus pemasok utama beberapa komoditi primer seperti produk pertanian, perikanan atau pertambangan, yang harganya selalu mengalami gejolak. Gejolak harga di sektor komoditi ini dapat timbul setiap saat dan melekat dalam sistem produksi dan pemasaran komoditi primer.
Dengan semakin menyatunya perekonomian nasional ke dalam tatanan ekonomi dunia, ketidak pastian usaha akan menjadi ciri dalam dinamika perekonomian global yang harus dihadapi oleh perekonomian Indonesia. Iklim ketidak pastian usaha tersebut antara lain dicerminkan oleh adanya gejolak perubahan harga komoditi yang semakin besar. Dalam jangka panjang, ketidak pastian dalam perkembangan harga atau yang biasa disebut dengan resiko harga ini akan menyulitkan para pelaku ekonomi, baik domestik maupun internasional, dalam upaya mereka melakukan perencanaan kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi, yang pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Resiko juga semakin bertambah dengan adanya pengaruh akibat perubahan kurs, tingkat suku bunga atau inflasi.
Perubahan lingkungan strategis seperti globalisasi, kesepakatan dalam jangka WTO/AFTA/APEC, berkurangnya peran perjanjian komoditi internasional, serta kebijakan deregulasi dan debirokratisasi oleh pemerintah juga turut memperbesar tekanan yang sudah ada akibat resiko harga tersebut. Untuk dapat berperan di pasar dunia sekaligus menjadi tuan rumah di negeri sendiri, maka satu-satunya jalan bagi Indonesia adalah dengan meningkatnya daya saing komoditinya agar tetap mampu bersaing di pasar global.
Dari pengalaman krisis ekonomi yang berkepanjangan yang dialami Indonesia dewasa ini terbukti bahwa hanya sektor agribisnis yang paling mampu bertahan. Hal ini semakin menyadarkan kita bahwa pembangunan ekonomi tanpa dilandasi pengembangan agribisnis yang kokoh akan menghasilkan kekuatan yang semu dan rapuh. Disadari pula bahwa pengembangan agribisnis melalui pendekatan konvensional yang lebih menekankan pada peningkatan kualitas produksi semata tidak dapat dipertahankan lagi. Namun demikian meskipun pengembangan agribisnis memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan ekonomi, secara alami bisnis di bidang komoditi pertanian itu sendiri sangat akrab dengan resiko karena sifatnya yang musiman (seasonal) dan mudah rusak (perishable). Setiap gejolak yang terjadi dalam pasokan/permintaan komoditi pertanian secara cepat akan berdampak pada bergejolaknya harga komoditi tersebut.
Untuk itulah dunia usaha Indonesia, termasuk produsen baik yang besar ataupun yang kecil dan kelompok petani, harus mampu mencari, mendalami, dan meningkatkan aktivitas pengelolaan resiko agar terlindung dari resiko yang dapat merugikan mereka.
SARANA PENGELOLAAN RESIKO
Salah satu ciri komoditi yang diperdagangkan di Bursa adalah seringnya harga komoditi yang bersangkutan mengalami gejolak. Untuk menjaga kelangsungan usahanya, para produsen, prosesor dan pedagang (dealers) komoditi memerlukan instrumen pengelolaan resiko yang efisien.
Pengelolaan resiko harga dapat dilakukan melalui skema non-pasar, skema yang berkaitan dengan pasar, atau kombinasi keduanya. Skema yang paling umum digunakan secara luas adalah skema pasar. Dalam skema ini dikenal instrumen kontrak forward, kontrak berjangka, opsi, swap dan bond. Dari berbagai instrumen tersebut, Kontrak Berjangka merupakan instrumen yang paling banyak digunakan. Di negara-negara maju seperti AS, Jepang dan Eropah, instrumen ini bahkan telah digunakan sejak lebih dari 150 tahun lalu. Saat ini penggunaannya telah semakin meluas ke negara-negara ex-sosialis di Eropah Timur, China dan negara-negara berkembang lainnya.
Kontrak berjangka adalah suatu perjaniian yang mengikat secara hukum di antara 2 pihak untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis dan tempat tertentu yang telah ditetapkan. Transaksi menyepakti suatu harga untuk komoditi tertentu untuk penyerahan di kemudian hari. Sebagai sarana lindung-nilai melalui kegiatan hedging, kehadiran Bursa akan memberikan peluang bagi para pelaku usaha untuk melindungi diri dari dampak gejolak harga. Bagi produsen, termasuk petani, hedging akan menghindarkan mereka dari kemungkinan turun/rendahnya harga komoditi mereka pada saat panen atau yang disimpan di gudang, atau dari kenaikan harga input seperti pupuk atau pakan. Dengan cara ini posisi rebut tawar produsen/petani akan meningkat dari buyer’s market menjadi seller’s market, sehingga nasib mereka tidak akan selalu terpuruk namun bahkan diharapkan dapat menjadi penentu.
Hedging juga dapat melindungi prosesor terhadap naiknya harga bahan baku atau turunnya nilai inventory dan melindungi pedangan/eksportir dari kenaikan harga komoditi yang telah dikontrak mereka untuk penyerahan kemudian namun belum dibeli.
SARANA PEMBENTUKAN HARGA
Meskipun Indonesia merupakan produsen utama berbagai komoditi, terutama hasil pertanian, namun hingga saat ini penetapan harga jual komoditinya masih harus mengacu kepada pasar atau Bursa di luar negeri. Dengan kehadiran Bursa di dalam negeri yang dikelola secara profesional, diharapkan Indonesia dapat menjadi price-maker dalam perdagangan global bagi komoditinya sendiri.
Harga yang terjadi dipasar berjangka merefleksikan konsensus antara sejumlah besar pembeli dan penjual yang memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan penjualan/pembelian di pasar. Harga tersebut tidak hanya merefleksikan keadaan pasokan dan permintaan yang sebenarnya dari komoditi yang bersangkutan, namun juga perkiraan pasokan/permintaan untuk masa yang akan datang. Setiap pelaku pasar harus selalu siap dengan informasi yang akurat mengenai harga dipasar fisik. Fakta yang menunjukkan selalu bergejolaknya harga-harga untuk masa mendatang secara sederhana merefleksikan berubahnya konsensus di antara peserta pasar karena diterimanya informasi terkini mengenai situasi pasokan/permintaan komoditi yang diperdagangkan oleh mereka. Harga di pasar berjangka akan selalu berubah menyesuaikan diri dengan perubahan informasi pasar yang terjadi. Hal ini penting bagi perencanaan produksi, prosesing, dan pemasaran komoditi, sehingga membantu mengurangi biaya-biaya operasional yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi ekonomi.
Adanya pasar berjangka juga dapat membantu terintegrasikannya pasar-pasar lokal ke dalam pasar nasional atau bahkan internasional. Dengan terintegrasikannya pasar nasional berarti harga di berbagai tingkat pemasaran yang berbeda akan bergerak “mendekati” pasar-pasar nasional dan internasional. Hal ini akan menjamin lebih realistisnya harga komoditi.
EFISIENSI PASAR
Pasar berjangka adalah tempat pertemuan pembeli dan penjual yang benar-benar siap untuk melakukan transaksi. Kesiapan tersebut menambah efisiensi pasar berjangka secara keseluruhan. Ukuran efisiensi pasar yang baik adalah kecilnya perbedaan antara harga bid dan offer dari komoditi yang diperdagangkan di Bursa. Efisiensi pasar juga dapat diukur dari cepat dan mudahnya pelaksanaan transaksi di Bursa. Dengan efisiensinya pasar berarti setiap nasabah yang telah membuka rekening di suatu perusahaan Pialang hanya memerlukan waktu beberapa saat saja untuk memperoleh info tentang harga pasar saat itu (current prices) sehubungan dengan pemberian amanat jual/beli mereka. Hal-hal di atas akan memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi secara keseluruhan karena dengan demikian waktu yang dibutuhkan produsen, manufacturer, dan pedagang (dealer) untuk melakukan pembelian/penjualan komoditi yang dibutuhkan/dikuasainya menjadi singkat.
INFORMASI PASAR
Membaiknya arus informasi yang berhubungan dengan harga, produksi, konsumsi, volume perdagangan, dan juga perkiraan (ekspektasi) pasar, membuat pasar berjangka lebih transparan dan bersaing (competitive). Semakin banyak informasi tentang pasar diketahui orang, akan membuat mereka semakin mampu mengantisipasi pembentukan harga di pasar.
Untuk menilai manfaat khusus pasar berjangka bagi ekonomi memang sulit. Namun menurut suatu hasil studi tentang pasar berjangka ternyata bahwa pendapatan (income) yang diperoleh mereka yang menggunakan pasar berjangka untuk tujuan hedging lebih stabil dibandingkan dengan mereka yang tidak menggunakannya. Meskipun mereka tidak selalu memperoleh harga tertinggi, namun mereka juga jarang memperoleh harga terendah. Bagi para penggunanya, pasar berjangka memberi kesempatan untuk menstabilkan pendapatan mereka. Didalam suatu industri yang mengedepankan persaingan, keuntungan yang diperoleh tersebut pada akhirnya akan beralih/diserap ke/oleh sektor ekonomi lainnya, yang akan membuat alokasi sumber ekonomi menjadi lebih baik.
KESIMPULAN
- Bursa tidak menetapkan harga komoditi yang diperdagangkan di Bursa. Bursa hanya menyediakan fasilitas perdagangan semata-mata di mana kekuatan pasar dapat dengan bebas membentuk harga secara efektif dan dalam cara yang bersaing. Bursa seing disalahkan bila harga yang terjadi terlalu tinggi atau terlalu rendah. Tentu saja pasar berjangka tidak dapat melakukan segalanya untuk kepentingan semua pihak, namun bila Bursa mampu berfungsi secara baik maka Bursa dapat menampilkan pasar yang lebih bersaing.
- Dilihat dari sistem pemasarannya yang kompetitive dan transparan, pasar berjangka dapat dikatakan pasar yang paling mendekati kesempurnaan suatu pasar. Dengan banyaknya penjual dan pembeli potensial yang melakukan transaksi dengan bersaing secara bebas, maka harga komoditi di pasar berjangka akan terbentuk secara lebih efisien.
- Pasar berjangka juga memberi kesempatan bagi produsen, prosesor, dan pemakai komoditi untuk mengalihkan resiko harga yang melekat dalam proses produksi mereka kepada pihak yang bersedia menerimanya. Hal ini dapat mengurangi biaya dalam bisnis mereka yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi ekonomi.
- Karena sifatnya yang internasional, pasar berjangka merupakan pusat pengumpulan dan penyebarluasan informasi tentang pasar yang dapat membantu tercapainya efisiensi pasar secara umum.
Berbeda dengan pengertian kontrak dalam perdagangan biasa, Kontrak Berjangka merupakan kontrak yang standar di mana jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahannya telah ditetapkan terlebih dahulu. Karena bentuknya yang standar itu, maka yang di"negoisasi"kan hanya harganya saja. Performance atau "terpenuhinya" Kontrak Berjangka sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, dijamin oleh suatu lembaga khusus yaitu Lembaga Kliring Berjangka.
Berdasarkan UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
Perdagangan berjangka dilakukan di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut dengan Bursa, yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai komoditi. Tempat untuk memperdagangkan Kontrak Berjangka juga disebut pasar berjangka.
Dengan demikian di Bursa akan terdapat banyak pasar berjangka, sesuai dengan banyaknya komoditi yang diperdagangkan. Di bursa, pembeli dan penjual bertemu satu sama lain dan melakukan transaksi untuk membeli/menjual sejumlah komoditi untuk dikemudian hari, sesuai isi/spesifikasi kontrak.
Harga komoditi yang terbentuk di Bursa, berlangsung secara transparan. Dengan demikian, harga tersebut akan mencerminkan kekuatan pasokan dan permintaan yang sebenarnya. Transaksi di Bursa dilakukan oleh para Anggota Bursa, yang terdiri dari Pialang Berjangka dan Pedangan Berjangka, baik dengan cara berteriak (open outcry) atau secara elektronik (authomated/electronic trading system). Selanjutnya, harga yang terjadi dicatat menurut bulan penyerahan masing-masing Kontrak Berjangka, dan diumumkan secara luas kepada masyarakat.
Dalam tahun-tahun terakhir ini, dan khususnya di Bursa-bursa yang baru, sistem perdagangan umumnya dilakukan secara elektronik menggunakan komputer, yang memiliki akses ke komputer induk yang ada di Bursa.
Manfaat Perdagangan Berjangka Komoditi
Ada dua manfaat utama dari penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi. Yaitu sebagai sarana pengelolaan resiko (risk management) melalui kegiatan lindung-nilai atau "hedging", dan sarana pembentukan harga (price discovery).
Pada dasarnya, harga komoditi primer sering berfluktuasi karena ketergantungannya pada faktor-faktor yang sulit dikuasai seperti kelainan musim, bencana alam, dan lain-lain. Dengan kegiatan lindung-nilai menggunakan Kontrak Berjangka, mereka dapat mengurangi sekecil mungkin dampak (resiko) yang diakibatkan gejolak harga tersebut.
Dengan memanfaatkan Kontrak Berjangka, produsen komoditi dapat menjual komoditi yang baru akan mereka panen beberapa bulan kemudian, pada harga yang telah dipastikan atau "dikunci" sekarang (sebelum panen). Dengan demikian, mereka dapat memperoleh jaminan harga sehingga tidak terpengaruh oleh kenaikan/penurunan harga jual di pasar tunai.
Manfaat yang sama juga dapat diperoleh pihak lain seperti eksportir yang harus melakukan pembelian komoditi di masa yang akan datang, pada saat harus memenuhi kontraknya dengan pembeli diluar negeri. Atau pengolah, yang harus melakukan pembelian komoditi secara berkesinambungan.
Manfaat kedua adalah sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan wajar, yang mencerminkan kondisi pasokan dan permintaan yang sebenarnya dari komoditi yang diperdagangkan. Hal ini dimungkinkan, karena transaksi hanya dilakukan oleh/melalui Anggota Bursa, mewakili nasabah atau dirinya sendiri. Artinya, antara pembeli dan penjual Kontrak Berjangka tidak saling kenal/mengetahui secara langsung.
Harga yang terjadi di Bursa umumnya dijadikan sebagai harga acuan (reference price) oleh dunia usaha, termasuk petani dan produsen/pengusaha kecil, untuk melakukan transaksi di pasar fisik.
Pada bagian pertama telah disinggung tentang pengertian perdagangan berjangka dan manfaatnya. Sekarang, marilah kita lihat uraian yang lebih jauh, berikut contoh kasusnya.
Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa, adalah komoditi pertanian, kehutanan, pertambangan, industri hulu, produk finansial serta jasa. Setiap komoditi yang kontraknya diperdagangkan di Bursa, spesifikasinya ditetapkan secara jelas; menyangkut jumlah, kualitas, dan waktu penyerahan. Dengan demikian, para pemakai/pengguna Bursa bisa mudah melakukan transaksinya, sehingga akan terwujud pasar yang aktif dan likuid.
Para produsen, pengolah, pedagang, dan konsumen menggunakan Kontrak Berjangka sebagai alat untuk melindungi dirinya dari resiko fluktuasi harga. Pasar berjangka menjanjikan kestabilan pendapatan bagi produsen, karena harga komoditinya dapat diprediksi dan di”kunci” dengan baik.
Disamping “hedger”, yaitu pihak yang menggunakan Kontrak Berjangka untuk mengurangi resiko, di pihak sebaliknya disebut “investor/spekulator”, yaitu mereka yang ingin mencari keuntungan dari adanya fluktuasi harga. Investor atau spekulator biasanya membeli Kontrak Berjangka pada saat harga rendah, dan menjualnya pada saat harga naik. Atau sebaliknya, menjual Kontrak Berjangka pada saat harga diperkirakan akan mengalami penurunan, dan membelinya kembali pada saat harga rendah.
Praktiknya, kegiatan lindung nilai bisa dicontohkan sebagai berikut. Misalnya, seorang produsen gula mengharapkan dapat menjual gula yang akan dihasilkannya dalam waktu 2 atau 3 bulan mendatang. Produsen tersebut memperhitungkan bahwa untuk memperoleh keuntungan yang wajar, dia harus dapat menjual gula yang akan dihasilkannya pada harga US$ 190/ton. Harga di pasar berjangka untuk 3 bulan mendatang sebesar US$ 204/ton, menurut perhitungannya, cocok dengan harapannya.
Si produsen kemudian menggunakan jasa Pialang Berjangka untuk menjual sejumlah kontrak di pasar berjangka, yang ekivalen dengan produk yang akan dihasilkannya untuk penyerahan bulan Mei pada harga US$ 204/ton. Pada akhir April, ketika si Produsen siap menjual gulanya, ternyata harga gula di pasar fisik turun menjadi US$ 170/ton. Sementara harga untuk penyerahan bulan Mei di pasar berjangka turun menjadi US$ 180/ton.
Si produsen menjual gulanya di pasar lokal pada harga US$ 170/ton, dan pada saat yang sama menginstruksikan pada Pialangnya untuk membeli kembali sejumlah kontrak yang sama di pasar berjangka, untuk penyerahan bulan Mei pada harga US$ 180/ton. Berarti, si produsen sekarang memiliki kontrak jual pada harga US$ 204/ton dan kontrak beli pada harga US$ 180/ton, yang memberinya keuntungan sebesar US$ 24/ton di pasar berjangka. Keuntungan ini ditambahkan pada penerimaan yang diperoleh dari pasar lokal pada harga US$ 170/ton, sehingga harga jual sebenarnya menjadi US$ 194/ton.
Bila tejadi hal yang sebaliknya (harga naik), hasil akhirnya kurang lebih akan sama. Misalnya, harga di pasar lokal pada bulan Mei naik menjadi US$ 210/ton, sedangkan harga kontrak penyerahan Mei di pasar berjangka naik menjadi 220/ton. Berarti si produsen menderita kerugian di pasar berjangka sebesar US$ 16/ton, sekaligus mengurangi hasil penjualannya di pasar lokal sebesar US$ 210/ton, menjadi sebesar US$ 194/ton sebagai harga akhir yang diterima.
Semua pengguna pasar berjangka, dipersyaratkan menyerahkan sejumlah uang yang di sebut “margin”. Besarnya per kontrak umumnya berkisar antara 5% - 10% dari nilai kontrak. Adapun besarnya margin berbeda-beda tergantung pada komoditi, waktu, dan gejolak harga yang terjadi.
Dalam perjalanannya, margin ini memerlukan tambahan (margin call), karena berkurang dari margin awalnya akibat pergerakan harga yang berlawanan dengan yang diperkirakan semula. Bila saldo margin mencapai batas tertentu, kepada setiap Nasabah yang memiliki posisi “terbuka”, baik beli atau jual, harus menambahkan marginnya kebesaran semula (margin awal).
Margin yang telah ditetapkan berlaku untuk periode waktu tertentu, dan dapat diubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Selain itu ada biaya komisi yang dikenakan oleh Pialang Berjangka, yang besaran minimumnya ditetapkan Bursa atas persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
- Jangan cepat percaya dengan janji memperoleh keuntungan besar;
- Kenali pihak yang menemui anda (minta nomor-nomor telepon yang dapat menghubunginya);
- Minta nomor izinnya dan periksakan ke BAPPEBTI;
- Minta nama perusahaan pialang yang menugasinya;
- Pelajari dokumen profil perusahaan pialang tersebut berikut dengan kinerjanya;
- Pelajari dokumen pemberitahuan adanya resiko;
- Pelajari dokumen kesepakatan nasabah;
- Minta nomor rekening khusus untuk nasabah;
- Minta sistem pengawasan dan penyelesaian pengaduan nasabah;
- Teliti bagaimana pembukaan margin anda dibuat;
- Pelajari karakteristik perdagangan kontrak komoditi yang dipilih.
Bagi para investor, kegiatan perdagangan berjangka komoditi, yang selanjutnya disebut perdagangan berjangka, dapat dijadikan pilihan investasi yang cukup menarik, karena adanya faktor leverage. Leverage adalah suatu keadaan, dimana dengan penempatan sejumlah dana yang kecil dapat diperoleh keuntungan atau kerugian, sebagai akibat dari perubahan harga komoditi yang terjadi, yang besarnya diperhitungkan dari nilai dana yang ditempatkan. Perdagangan berjangka sering disebut sebagai kegiatan yang beresiko, komplek, dan sangat bergejolak, sehigga hanya cocok bagi orang yang memiliki keterampilan bisnis yang tinggi. Karenanya, sebelum melibatkan diri dalam kegiatan ini, anda terlebih dahulu harus :
Mengetahui tujuan dan sumber finansial Anda Siapa saja yang melakukan perdagangan berjangka dan mengapa ? Kebanyakan pengguna atau peserta pasar-pasar berjangka adalah para komersial, dan pemakai institusional dari komoditi yang mereka perdagangkan. Sebagai contoh, sebuah perusahaan atau perorangan yang memiliki/menguasai sejumlah aset seperti kopi, jagung, kedelai atau portofolio saham, yang menginginkan meningkatnya nilai aset mereka atau minimalnya kerugian yang mungkin mereka alami. Mereka dapat menggunakan pasar berjangka dengan mengambil posisi yang berlawanan dengan posisi nyata mereka. Dengan cara tersebut resiko, kerugian akibat kemungkinan perubahan harga komoditi/asetnya,dapat diminalkan. Hal ini disebut hedging. Peserta lainnya adalah spekulator, yang mengharapkan keuntungan dari terjadinya perubahan harga Kontrak Berjangka. Seseorang yang membeli Kontrak Berjangka atau Opsi Call, atau menjual Opsi Put, mengharapkan keuntungan dari naiknya harga. Sedangkan mereka yang menjual Kontrak Berjangka, atau Opsi Call, atau membeli Opsi Put mengharapkan keuntungan dari turunnya harga. Seorang spekulator dapat mengalami kerugian yang besar, karena dia tidak memiliki komoditi yang menjadi subjek dari Kontrak Berjangkanya, tidak memiliki komponen indek saham, atau produk lainnya. Dengan demikian, kerugian yang mungkin mereka alami sehubungan dengan perdagangan berjangkanya, tidak dapat "ditutupi" (dikompensasi) oleh keuntungan dari pasar fisiknya. Perorangan juga dapat berpartisipasi dalam kegiatan di pasar berjangka. Seseorang yang memiliki usaha/bisnis komoditi, atau yang memiliki investasi portofolio yang beragam dan dalam jumlah besar, dapat menggunakan Kontrak Berjangka atau Kontrak Opsi. Mereka berperan sebagai hedger. Investor perorangan ini harus memiliki sumber finansial yang cukup, untuk "siap" menderita kerugian besar yang mungkin dialaminya dalam perdagaangan Kontrak Berjangka atau Opsi. Dapatkah perdagangan berjangka atau Opsi memenuhi tujuan investasi saya ? Perdagangan berjangka bersifat kompleks, beresiko, dan tidak sesuai/cocok bagi semua orang. Terlebih dahulu Anda harus menetapkan atau mengetahui besarnya kerugian potensial yang bisa Anda derita dan secara jujur menilai diri Anda sendiri apakah Anda "siap" menderita kerugian kerugian sebesar itu dikaitkan dengan sumber keuangan dan tujuan investasi Anda. Komunikasikanlah hal ini kepada Pialang Anda. Apabila Anda telah berkesimpulan bahwa Anda memiliki cukup sumber dana dan pertimbangan yang kuat untuk melakukan investasi dalam perdagangan berjangka, Anda juga harus menetapkan besarnya dana yang Anda rencanakan untuk diinvestasikan berdasarkan nasihat Pialang dibandingkan dengan perhitungan Anda sendiri. Selanjutnya Anda harus menilai dan membandingkan metode perhitungannya sebelum Anda pilih salah satu diantaranya yang menurut Anda hasilnya mendekati rencana/tujuan Anda. Anda juga harus menetapkan batas waktu investasi Anda dan besarnya kerugian yang anda siap alami. Seperti pasar finansial lainnya, pasar berjangka juga bersifat siklus (cyclical). Yang penting untuk diingat adalah karena adanya sifat alami dari pasar berjangka yaitu faktor leverage, maka besarnya kerugian yang mungkin dialami dapat melebihi besarnya deposit awal Anda. Nasabah harus berhati-hati pada penawaran yang menjanjikan keuntungan secara berlebihan. Tapi, yang lebih penting lagi, memahami dulu arti bursa berjangka. Meskipun pernyataan yang menjanjikan keuntungan yang besar bisa saja benar, namun perlu diperhatikan bahwa janji "pengembalian" yang besar dengan resiko yang kecil umumnya merupakan pernyataan yang menyesatkan. Untuk itu, waspadailah orang yang tidak menyampaikan "pemberitahuan adanya resiko" (disclousure statement). Sebelum membuka rekening. Anda harus mendapatkannya lebih dahulu dan membacanya dengan seksama. Waspadalah terhadap seseorang yang tampaknya mendesak Anda agar meminjam uang untuk berinvestasi. Waspadalah terhadap jaminan keuntungan atau "bualan" tentang kinerja (performance) masa lalu. Jangan cepat percaya pada jaminan keuntungan yang katanya telah didasarkan pada perhitungan siklus musim, ramalan pasar, atau berbagai berita/informasi terkini lainnya. setiap bisnis selalu ada penipuan, tidak terkecuali dalam industri perdagangan berjangka. Mungkin Anda juga perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu tentang status perusahaan atau perorangan yang berhubungan dengan Anda, sebelum Anda membuka rekening. Pengertian Kontrak Berjangka Yang paling mendasar Anda ketahui lebih dulu adalah, pengertian kontrak berjangka. Kontrak berjangka adalah suatu perjanjian yang mengikat secara hukum diantara 2 pihak, untuk membeli atau menjual komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka, dalam jumlah, mutu, jenis dan tempat tertentu yang telah ditetapkan. Transaksi dilakukan di Bursa Berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari BAPPEBTI. Pembeli dan penjual Kontrak Berjangka menyetujui harga tertentu untuk komoditi yang bersangkutan, untuk penyerahan dikemudian hari. Meskipun penyerahan komoditi secara fisik dapat terjadi sebagai wujud dari pemenuhan kontrak, namun sebagian besar Kontrak Berjangka umumnya diakhiri dengan cara "off-set" sebelum kontrak jatuh waktu. "Offset" adalah melakukan transaksi (beli/jual) untuk Kontrak Berjangka yang sama, serta dalam jumlah dan untuk bulan penyerahan yang sama, yang berlawanan dengan posisi "terbuka" Kontrak Berjangka yang dimiliki sebelumnya (kontrak jual/beli). Melakukan Perdagangan Berjangka Kontrak berjangka hanya dapat diperdagangkan di bursa, dan ditransaksikan oleh pihak-pihak yang memiliki izin/usaha dari BAPPEBTI, serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan tata tertib bursa yang berlaku. Sebagai individu, Anda tidak dapat melakukan transaksi Kontrak Berjangka secara langsung di bursa, tetapi harus melalui Anggota Bursa yang berstatus Pialang Berjangka. Selain melalui Pialang Berjangka, Anda juga dapat berinvestasi dalam perdagangan berjangka dalam bentuk Sentra Dana Berjangka dimana Anda menjadi pesertanya. Sentra Dana dikelola oleh Pengelola Sentra Dana yang bertugas mengelola portofolio investasi Sentra Dana. Untuk menjadi peserta Sentra Dana, Anda harus membeli Sertifikat Penyertaan yang diterbitkan oleh Pengelola Sentra Dana. Transaksi Kontrak Berjangka yang dilakukan Pengelola Sentra Dana melalui Pialang yang dipilih, dibuat atas nama Sentra Dana. Untuk setiap pembelian/penjualan Kontrak Berjangka, Anda wajib menyetorkan sejumlah dana (uang) yang disebut margin (initial margin atau margin awal). Dibandingkan dengan nilai sebenarnya dari Kontrak Berjangka yang Anda beli/jual tersebut, besarnya margin ini relatif kecil. Hal itulah yang merupakan daya tarik dari perdagangan Kontrak Berjangka (leverage). Dengan adanya leverage, meskipun perubahan harga yang terjadi kecil, namun dalam waktu singkat dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian yang besar. Setiap hari Pialang Anda akan melakukan perhitungan pada rekening Anda, berdasarkan harga penyelesaian (settlement price) terhadap posisi terbuka Kontrak Berjangka Anda. Bila nilai rekening Anda berkurang hingga mencapai batas jumlah margin yang harus dipertahankan (maintenance margin, sekitar 75% dari besarnya margin awal), pialang akan meminta Anda untuk membeli menyetorkan sejumlah margin lagi (margin call), sehingga jumlahnya kembali mencapai batas margin semula. Apabila Anda gagal memenuji permintaan margin call tersebut dalam waktu yang ditetapkan, maka untuk mengurangi kerugian lebih lanjut atas posisi Anda yang masih "terbuka" tersebut, Pialang Anda dapat "menutup" posisi terbuka Anda (posisi dilikuidasi). Bila posisi Anda dlikuidasi dalam keadaan merugi, kerugian tersebut tetap menjadi tanggung jawab Anda. Perdagangan berjangka adalah aktivitas bisnis yang bisa mendatangkan banyak keuntungan namun sangat beresiko. Seberapa besar kemungkinan resiko itu ? Karena perdagangan berjangka hanya cocok untuk bisnis dan perorangan tertentu saja, maka pialang diwajibkan untuk menyampaikan dokumen yang berisikan pemberitahuan adanya resiko yang mungkin dihadapi bila melakukan perdagangan berjangka, kepada calon nasabahnya. Dengan demikian Anda - sebagai calon nasabah - dapat mempertimbangkan secara matang; apakah perdagangan berjangka cocok bagi Anda, dengan mempertimbangkan pengalaman, maksud/tujuan berinvestasi dan sumber finansial Anda, atau hal-hal lain yang relevan dengan kondisi dan sifat perdagangan berjangka itu sendiri. Selanjutnya, pialang harus menerima pemberitahuan yang telah Anda tandatangani dan diberi tanggal, yang menyatakan bahwa Anda telah menerima dan memahami isi dari Pemberitahuan Adanya Resiko, sebelum Wakil Pialang menerima uang atau surat berharga tertentu (yang diperkenankan) dari Anda dalam rangka pembukaan rekening Anda. Untuk penyaluran amanat ke bursa luar negeri atau diluar jam perdagangan bursa (over-the-counter-market), dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko juga berisikan peringatan kepada Anda, bahwa dana yang disalurkan mungkin tidak akan memperoleh perlindungan yang sama dengan dana yang ditempatkan sebagai margin untuk transaksi Kontrak Berjangka di Bursa di Indonesia, karena perbedaan peraturan perundang-undangan dan kemungkinan fluktuasi nilai-tukar mata uang. Setiap saat investasi Anda dapat berubah secara drastis, karena berubahnya harga komoditi secara tiba-tiba. Karena adanya faktor leverage, maka perubahan harga yang kecil saja yang berlawanan dengan posisi terbuka Kontrak Berjangka Anda dapat mengakibatkan kerugian yang besar, termasuk "habisnya" seluruh pembayaran margin awal Anda. Anda pun masih bertanggung jawab atas kerugian tambahan. Resiko yang sama dapat terjadi pada uang yang Anda investasikan pada Sentra Dana, meskipun kerugiaannya terbatas sebesar investasi Anda saja. Untuk mengurangi resiko, dapat dilakukan melalui penempatan jenis amanat (order) tertentu. Dikenal beberapa jenis amanat seperti stop loss order atau shop limit order, yang didesain dengan tujuan untuk membatasi kerugian hingga besaran tertentu. Tidak efektif dalam membatasi, kerugian karena berbagai kondisi pasar dapat membuat amanat Anda menjadi tidak mungkin untuk dilaksanakan pada harga yang ditetapkan. Strategi yang menggunakan kombinasi posisi seperti posisi spread dan staddle, mungkin beresiko sama dengan mengambil posisi beli (long) atau jual (short) biasa. Bila anda berinvestasi dalam Sentra Dana, seyogyanya menanyakan kepada pengelolanya tentang strategi apa saja yang akan digunakan untuk mengurangi resiko. Waspadalah selalu terhadap tuntutan akan jaminan keuntungan dan resiko minimal. Bila berencana melakukan perdagangan Opsi atas Kontrak Berjangka, Anda terlebih dahulu harus memahami jenis-jenis Opsi (put atau call) yang ada, dan resiko yang terkait dengannya. Anda harus memperhitungkan seberapa besar nilai Opsi harus naik yang menguntungkan posisi Anda, termasuk perhitungan premium dan biaya-biaya transaksi terkait. Anda juga harus mengerti bahwa kondisi pasar tertentu, seperti kurangnya likuiditas atau peraturan pasar, dapat menambah resiko. Sebelum menjadi peserta dalam Sentra Dana, bacalah secara hati-hati dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko, khususnya tentang informasi mengenai kerugian. Meskipun tidak selalu, kerugian yang mungkin dialami peserta Sentra Dana biasanya terbatas pada besarnya penyertaan Anda. Sifat alami dari transaksi yang mengandung faktor leverage, adalah transaksi tersebut dapat menghasilkan kerugian dan keuntungan yang signifikan, dimana kerugiannya dapat lebih besar dibanding deposit margin awal Anda. Untuk itu, Anda bertanggung jawab "menutupi" kerugian tersebut dengan tambahan dana. Berdasarkan UU No.32/97, setiap hari Pialang wajib menyampaikan konfirmasi kepada nasabah tentang posisi keuangan nasabah, yang mencakup berbagai biaya yang dikeluarkan untuk transaksi dan jasanya. Paling lambat, pukul 12.00 hari berikutnya. Pialang juga wajib membuat konfirmasi kepada nasabah tentang posisi kontrak berjangka dan harga yang terjadi, untuk atau rugi bersih yang belum nyata, semua dana nasabah, dan berbagai biaya yang dibebankan kepada rekening nasabah tersebut, sekurang-kurangnya 1 bulan sekali. UU No.32/97 juga mewajibkan Pialang dan Pengelola Sentra Dana untuk memperlakukan margin milik nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi, sebagai dana milik nasabah, dan menempatkan dana tersebut dalam rekening yang terpisah (segregated) dari rekening Pialang/Pengelola Sentra Dana sendiri, pada bank yang disetujui Bappebti. Dana milik nasabah hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komosi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka dan/atau untuk keperluan lain, atas perintah tertulis nasabah yang bersangkutan. Apabila pialang dinyatakan pailit, dana milik nasabah yang berada dalam penguasaan Pialang, tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Pialang terhadap pihak ketiga atau kreditornya. Membaca Pola Grafik
|
Baik Pialang maupun Wakil Pialang dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Dalam Promosi/iklan tidak boleh :
- Menggunakan cara yang tidak jujur atau menipu
- Menggunakan cara pemaksaan
- Membuat pernyataan bahwa Perdagangan Berjangka merupakan sarana investasi yang tepat bagi semua orang
- Membuat pernyataan yang dapat memperdaya masyarakat
- Melakukan atau berusaha melakuka manipulasi.
- Melaksanakan transaksi yang telah diatur sebelumnya secara tidak wajar [prearranged atau accomodation trade].
- Menyelesaikan amanat nasabah di luar Bursa.
- Transaksi diselesaikan sendiri atau dibandari sendiri [bucketing].
- Menjadi lawan transaksi nasabahnya, kecuali amanat telah ditawarkan di Bursa secara terbuka. Transaksi yang terjadi dilaporkan, dicatat, dan dikliringkan sesuai prosedur.
- Mempengaruhi pihak lain dengan cara membujuk atau memberikan harapan keuntungan diluar kewajaran dan memaksa [high pressure sales tactics].
- Memiliki posisi terbuka atas Kontrak Berjangka yang melebihi batas maksimum
- Melakukan transaksi untuk nasabah tanpa perintah tertulis.
- Tidak menjamin kerahasiaan data dan informasi nasabah.
Istilah margin yang umum dipergunakan dalam kegiatan perdagangan berjangka adalah : Deposit Margin (Margin Nasabah), adalah sejumlah dana yang disetorkan oleh Nasabah/ Nasabah Terafiliasi kepada Pialang Berjangka sebagai jaminan untuk bertransaksi di Bursa Berjangka. Besarnya deposit margin ditetapkan oleh Pialang Berjangka dan jumlahnya harus lebih besar dari initial margin yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring Berjangka. Initial Margin (Margin Awal), adalah sejumlah dana yang wajib disetorkan oleh Pialang Berjangka Anggota Kliring kepada Lembaga Kliring Berjangka sebagai jaminan atas kontrak terbuka yang didaftarkan oleh Anggota Kliring. Initial margin dipungut untuk setiap posisi terbuka, tanpa meng"offset" posisi terbuka jual dan beli (gross margin system). Kantor agen broker / pialang yang bertanggung jawab untuk menangani secara langsung dengan pelanggan yang menerima upah, biasanya didasarkan pada persentase. Tanggung jawab termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan, menjelaskan peraturan dan disiplin pertukaran, menyediakan informasi umum, harga dan kondisi pasar dan masukkan perintah, yang dikenal sebagai AE nasabah.Juga, Registered Representative (RR), Registered Komoditi Perwakilan (RCR), Associated Orang atau Disetujui (AP). Seorang agen yang pembelian dan / atau melakukan penjualan pada pesanan pelanggan dan menerima komisi atau biaya pada pelaksanaan itu. Perantara antara pembeli dan penjual. Jika Anda diajak untuk bertransaksi perdagangan berjangka diharapkan untuk meneliti izin dari wakil pialang tersebut. |