Penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang makin lihai
mencari celah. Trennya, narkoba itu diracik dari bahan baku legal
menjadi zat baru yang menimbulkan ketergantungan (legal high). Sehingga
pelaku lepas dari jerat hukum.
“Pengetahuan masyarakat harus diperluas. Narkoba bukan saja zat yang membuat
teler. Tetapi obat yang membuat fungsi tubuh jadi berlipat tanpa capek,
obat pelangsing secara drastis, itu semua juga termasuk narkoba. Jenis
zat psikoaktif baru,” jelas mantan anggota Dewan Pengawas Narkotika
Internasional, Sri Suryowati.
Hal itu dikatakan Sri dalam ‘Laporan Tahunan Dewan Pengawas Narkotika
Internasional (International Narcotic Control Board/INCB)’ dengan tema
‘Legal Haze’ di Menara Thamrin, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Obat anticapek dan pelangsing yang bagaimana yang dikategorikan
narkoba? “Yang membuat metabolisme tubuh terganggu, menjadi doping,
membuat nggak makan sama sekali, model katinona sampai nggak tidur, dan
sekresi terganggu,” tuturnya.
Di Eropa, zat-zat jenis baru yang dibuat dari bahan baku resmi itu
bisa sampai 24 jenis per hari. Di Indonesia, belum ada risetnya pun
undang-undang atau aturan lain yang mengontrolnya.
Sementara Dirjen Kejahatan Terorganisir Transnasional Kemenlu, Spica
Tutuhatunewa mengatakan dua per tiga legal high ini adalah ganja
sintetis dan katinona sintetis.
“Katinon ini adalah zat yang saat ini sedang marak dibicarakan di
tanah air karena keterlibatan artis. Sesungguhnya zat ini sudah populer
di luar negeri,” imbuhnya.
Sedangkan Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Bali Moniaga, mengatakan
masih susah mendorong masyarakat yang kecanduan narkoba untuk melaporkan
diri ke BNN.
"Tidak mudah
untuk mendorong masyarakat untuk melaporkan diri ke BNN. Kami mengundang
siapapun yang tersangkut narkoba untuk segera ke BNN,” imbau dia.
Sumber : Detik.com