Jumat, Desember 02, 2016

Makar

Arti Makar Adalah Tindak Pidana Kejahatan Kepada Keamanan Negara

Arti Makar adalah segala tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara yang diatur dalam hukum pidana, yang dalam hal ini tindak kejahatan tersebut mengancam keamanan dan keselamatan pertama Presiden dan Wakil Presiden, kedua wilayah negara dan ketiga Pemerintahan yang sah. Pengertian makar adalah bentuk tindak pidana yang sangat erat hubungannya dengan Negara suatu negeri yang komponennya terdiri 3 pokok yang telah disebutkan.


Kata "Makar" secara umum dapat kita temukan yang diatur pada Pasal 104, 106 dan 107 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang isinya adalah bisa kita simak sebagai berikut ini :

Pasal 104 KUHP :

“Makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden, atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 106 KUHP :

“Makar dengan maksud supaya wilayah negara seluruh atau sebagian jatuh ketangan musuh, atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam denagn pidan penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 107 KUHP :

(1) “Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

(2) “Pemimpin dan pengatur makar tersebut ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Arti Makar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai :

Akal busuk dan tipu muslihatPerbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainyaPerbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah

Pengertian makar secara umum bisa dikatakan sebagai akal dan perbuatan tidak baik penuh dengan tipu muslihat yang digunakan untuk menyerang atau menjatuhkan seseorang atau pemerintahan yang sah.

www.iptek.info