MENGENAL BANK GARANSI
Kata Garansi berasal
dari bahasa Belanda ‘Garantie’ yang artinya Jaminan. Di
masyarakat Bank Garansi lebih dikenal dengan singkatan BG.
Apa
definisi dari Bank Garansi ?
Bank
Garansi adalah jaminan pembayaran dari
Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan
maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary ) apabila
pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan
disebut Applicant ) tidak dapat memenuhi kewajiban atau
cidera janji (Wanprestasi). Jadi artinya bank menjamin nasabahnya (si
terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan
persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepakati.
Di
dalam hal Bank mengeluarkan garansi bank artinya Bank membuat suatu pengakuan
tertulis, yang isinya Bank penerbitmengikat diri kepada penerima jaminan
(Beneficiary) dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu apabila dikemudian
hari ternyata nasabahnya (si terjamin/Applicant) tidak memenuhi kewajibannya
kepada si penerima jaminan (Beneficiary). Di Bank Syariah Bank
garansi disebut ‘Al Kafalah’ yang artinya bank memberi bank garansi
sebagai jaminan pelaksanaan proyek. Pihak yang dijamin (Applicant) menyetor
sejumlah uang dengan prinsip ‘Al Wadiah’
Dasar
hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang
diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank
Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang
diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal ; menggunakan
pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Pasal
1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si
berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang
ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Sedangkan
pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut
supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi
utangnya.
Perbedaan
dari kedua pasal tersebut adalah bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH
Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si
berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal
1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera
setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Bunyi
Narasi (Wording) atau suatu pengikatan tertulis bank dalam Bank Garansi, Bank
wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang
bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi
(Beneficiary) mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.
Jadi dalam pemberian Bank Garansi ada tiga pihak yang
terlibat , yaitu sebagai berikut :
1. Bank
sebagai pihak pemberi jaminan disebut Penjamin( Bank penerbit / Issuing
Bank )
2. Nasabah
sebagai pemohon ( Applicant ) pihak yang dijamin
disebut Terjamin
3. Pihak
ketiga yang menerima jaminan disebut Penerima jaminan ( Beneficiary)
|
Kenapa
si penerima jaminan (Beneficiary) percaya kepada Bank penerbit Bank Garansi
(Issuing Bank/Opening Bank)sebagai penjamin ? Jawabannya Kepercayaan
masyarakat terhadap Bank adalah modal utama bank, Bank yang menerbitkan Bank
Garansi harus bank yang mempunyai reputasi yang baik di mata masyarakat,
sehingga si penerima jaminan percaya bahwa bank akan mengganti kedudukan si
terjamin (Applicant) untuk memenuhi kewajibannya. Dengan demikian maka si
penerima jaminan (Beneficiary) akan terhindar dari resiko yang timbul akibat
kelalaian si terjamin (Applicant).
Bagaimana
Bank bisa mempercayai nasabahnya sebagai pemohon (Applicant) atas penerbitan
Bank Garansi dan berani mengambil resiko kerugian jika nasabahnya sebagai si
terjamin melanggar janji ? Untuk
mengatasi resiko atas pengeluaran Bank Garansi, Bank terlebih dahulu akan
meminta Jaminan lawan (Counter Guarantee) kepada si pemohon (Applicant)
sebagai calon si terjamin yang nilai tunainya sekurang-kurangnya sama dengan
nilai nominal yang tercantum di dalam Bank Garansi. Counter Guarantee ini bisa
berupa uang tunai atau simpanan giro, deposito, surat berharga, atau
harta kekayaan (Asset) milik si terjamin yang umumnya di perbankan biasa
disebut Collateral. Collateral ini akan di blokir oleh bank atau di
disclaimer atau di bekukan selama Bank Garansi tersebut berjalan dan belum
jatuh tempo. Namun demikian , berdasarkan pengalaman, syarat-syarat persetujuan
antara Bank dengan si pemohon (Applicant) Bank Garansi sangat Fleksibel,
penilaian Bank terhadap pemohon lebih tergantung kepada reputasi atau
Bonafiditas nasabahnya. Nasabah yang sudah bertahun-tahun menjadi nasabah
Bank-nya dengan reputasi yang baik sehingga bonafiditasnya tidak diragukan akan
berbeda dengan nasabah yang bonafiditasnya masih diragukan. Sehinga inti
pemberian Bank Garansi adalah kepercayaan Bank terhadap Nasabahnya dalam
membantu kelancaran transaksi Bisnis nasabahnya.
Apa
keuntungan bank atas pemberian Bank Garansi ? Atas pemberian Bank Garansi terhadap nasabahnya atau
si terjamin, Bank akan menerima imbalan jasa dari si terjamin (Applicant)
berupa sejumlah uang tertentu yang disebut dengan ‘provisi’. Biasanya provisi dihitung
atas dasar persentase tertentu dari jumlah Nominal Bank Garansi dan untuk
jangka waktu tertentu, bisa triwulan, semester atau satu tahun dan sebagainya.
MANFAAT
DAN KEGUNAAN BANK GARANSI
Bank
Garansi diterbitkan atas permintaan nasabahnya (Applicant) yang akan
digunakan untuk keperluan beragam sesuai kebutuhan transaksi bisnis
nasabahnya, manfaatnya secara umum adalah Sebagai sarana untuk
memperlancar lalu lintas barang dan jasa, meringankan Cash Flow
dll. Penerima jaminan (Beneficiary) tidak akan menderita kerugian
bila pihak yang dijamin (Applicant) melalaikan kewajiban karena penerima
jaminan (Beneficiary) akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari
bank. Sedangkan ragam kegunaan Bank Garansi akan terlihat pada
jenis-jenis Bank Garansi seperti tersebut dibawah ini :
Jenis-jenis
Bank Garansi
·
Bank Garansi untuk Tender (Bid
Bond/Tender Bond)
·
Bank Garansi untuk Penerimaan Uang
Muka Kerja (Advance Payment Bond)
·
Bank Garansi untuk Pelaksanaan
Pekerjaan (Performance Bond)
·
Bank Garansi untuk Pemeliharaan
(Retention Bond)
·
Bank Garansi kepada Maskapai
Pelayaran (Shipping Guarantee)
·
Bank Garansi untuk Pita Cukai
Tembakau
·
Bank Garansi untuk Perdagangan
(Agen, Dealer)
·
Bank Garansi untuk Penangguhan Bea
Masuk
·
Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva
Tetap
·
Bank Garansi kepada Departemen
Pertambangan dan Energi
·
Bank Garansi untuk menjamin Pemberi
Kredit
·
Bank Garansi untuk
Pembelian/Pengadaan Bahan Baku
Sebagai
contoh saya berikan ilustrasi sebagai berikut. Misalkan anda akan membuat
sebuah rumah yang baru, lalu anda akan mencari kontraktor atau pemborong untuk
melaksanakan proses pembangunan rumah anda, akan tetapi anda merasa ragu dengan
si kontraktor tersebut, yang anda takutkan jika anda memberikan uang untuk
membangun rumah anda kepada si kontraktor atau pemborong, si kontraktor
tersebut tidak melaksanakan pembangunan rumah anda atau berhenti di jalan, atau
si kontraktor membawa lari uang yang anda berikan, sehingga anda akan
menanggung resiko. Dan sebaliknya si kontraktor juga misalkan ragu sama si
pemilik proyek atau anda, kontraktor ragu karena jika dia mengerjakan
pembangunan rumah anda dan setelah selesai dikhawatirkan ternyata anda tidak
sanggup membayar pekerjaan pembangunan yang telah diselesaikan oleh si
kontraktor.
Untuk
mengatasi kesulitan-kesulitan yang mungkin terjadi tersebut, maka kedua pihak
yaitu anda dan si kontraktor bersepakat untuk menetapkan suatu Bank sebagai
penjamin terhadap hal-hal yang mungkin tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.
Bank yang harus dipilih oleh anda dan si kontraktor adalah Bank yang dipercaya
masyarakat dan sudah dikenal bonafiditasnya. Lalu anda membuat kontrak
perjanjian dengan si Kontraktor. Isi perjanjan, karena anda sebagai pemilik
proyek rumah anda dan anda akan mengeluarkan uang untuk pembangunan rumah anda,
anda meminta Jaminan Bank Garansi dari si kontraktor sebagai jaminan
pelaksanaan pembangunan rumah anda. Lalu si Kontraktor akan mengajukan
permohonan penerbitan Bank Garansi (Kontraktor sebagai Applicant) kepada Bank
dimana dia menjadi nasabahnya, Bank Garansi tersebut ditujukan atas nama Anda
sebagai penerima jaminan (Beneficiary), kenapa? Karena anda akan
mengeluarkan uang dimuka sebelum pelaksanaan pembanguan dimulai oleh
kontraktor. Setelah anda memegang Bank Garansi dari si kontraktor maka tentu
anda sudah tidak akan ragu lagi untuk melepas uang anda kepada si kontraktor
untuk melaksanakan pembangunan rumah anda. Karena jika si kontraktor tidak
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak pekerjaan, maka Bank yang
menerbitkan Bank Garansi akan menangung kewajiban si kontraktor.
Ilustrasi
tadi bisa terjadi sebaliknya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.
Jika misalkan pembangunan rumah anda dibangun melalui uang si kontraktor dan
anda akan membayar setelah si kontraktor menyelesaikan pekerjaannya, maka dalam
hal ini andalah yang harus memberikan jaminan kepada si kontraktor, anda yang
harus mengajukan permohonan pada bank anda untuk menerbitkan Bank Garansi atas
nama si penerima jaminan si kontraktor (beneficiary). Jadi dalam hal ini anda
sebagai Applicant atau pemohon dan si kontraktor menjadi Beneficiary atau
penerima jaminan.
Hal
penting yang harus di ingat adalah
bahwa Bank akan memeriksa kesanggupan dari si pemohon penerbitan Bank Garansi
(Applicant), disamping si applicant harus mempunyai Counter Garansi, Bank
penerbit juga akan memeriksa Surat Kontrak antara si Applicant dengan si
Beneficiary. Isi Surat kontrak harus berbunyi sedetail mungkin, karena Kontrak
tersebut akan merupakan dasar daripada permohonan penerbitan Bank Garansi. Di
dalam Surat Bank Garansi dicantumkan berlakunya jangka waktu yaitu mulai
tanggal penerbitan sampai tanggal jatuh tempo atau berakhirnya masa berlaku
Bank Garansi. Tanggal berakhirnya masa berlaku Bank Garansi adalah hal yang
harus selalu di ingat, supaya bilamana masa berlaku Bank Garansi akan berakhir
dan ternyata si Applicant menganggap masih membutuhkan, maka si Applicant dapat
mengajukan permohonan untuk perpanjangan, untuk hal tersebut Bank penerbit akan
memperbaharuinya dengan menerbitkan Bank Garansi yang baru. Jadi Bank harus
selalu mengetahui tanggal jatuh tempo Bank Garansi supaya dapat melakukan
langkah sebelum masa berlaku Bank Garansi berakhir. Setelah tanggal jatuh tempo
Bank Garansi, maka si Applicant harus menyerahkan Surat Bank Garansi tersebut
kepada Bank penerbit. Dan Bank bersangkutan akan menyerahkan kembali Collateral
bersama bukti-bukti kepemilikan serta Surat Perjanjian Bank Garansi yang telah
diroya (aquit et de charge).
Hal
penting yang harus di ingat ! *Dalam
menerbitkan Garansi Bank, bank terikat oleh suatu ketentuan-ketentuan maupun
larangan-larangan yang ditaati, antara lain :
·
Untuk
melindungi serta menjamin rasa kepastian terhadap masyarakat yang menerima
Garansi Bank, maka Garansi Bank tidak boleh memuat :
1.
Syarat-syarat
yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya garansi bank tersebut.
2.
Ketentuan
bahwa Garansi Bank boleh diubah atau dibatalkan secara sepihak
(Revocable/Irrevocable).
·
Bank
dilarang memberikan Garansi Bank untuk kredit yang diberikan atau unuk dana
yang diterima oleh bank lain. Alasannya Garansi Bank sesungguhnya berfungsi
pokok sebagai alat untuk memperlancar lalu lintas barang_barang dan jasa.
·
Bank
dilarang memberikan jaminan :
1.
Dalam
rupiah untuk kepentingan bukan penduduk.
2.
Dalam
valuta asing baik untuk penduduk maupun bukan penduduk.
·
Bank asing
dilarang memberikan Garansi Bank untuk perusahaan yang diluar Jakarta.
·
Bank Umum
dan Bank Pembangunan pemerintah dilarang memberikan Garansi Bank jangka
menengah dan panjang kepada pengusaha non pribumi dalam rangka pengadaan barang
modal. Sedangkan untuk pengusaha pribumi harus dengan izin B.I. Demikian juga
PMA dilarang.
Dalam
memberikan Garansi Bank ini, Bank juga dikenakan pembatasan dalam hal jumlah
(nilai) yang bolah dikeluarkan. Maksimal pemberian Garansi Bank diambil dari
jumlah yang tertinggi dari perhitungan : 40% x dana pihak ketiga (giro,
deposito, tabungan dalam rupiah maupun valuta asingt), atau dari 2 X modal
sendiri.
Untuk
satu proyek, jumlah Garansi Bank tidak boleh melebihi 50% x modal sendiri.
Untuk memperoleh Garansi Bank, pihak pemohon juga diwajibkan memberikan kontrak
jaminan yang berupa jaminan kebendaan maupun perorangan (borgbtocbt). Sebab
bagaimanapun juga bank tetap memikl resiko untuk membayar tuntutan (Claim).
Selama masa berlakunya Garansi Bank, pada umumnya pemohon harus menyetor
sejumlah uang yang di deponir, yang lazimnya kita sebut sebagai “setoran
jaminan”. Setoran jaminan umumnya 10% x nilai Garansi Bank yang diminta.
Selain itu pemohon dikenakan provisi.*(*Buku
KELEMBAGAAN PERBANKAN edisi ketiga hal 67)
Ketentuan
Minimum Surat Bank Garansi : SK
Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR 18-3-1991
Mencantumkan Nama dan alamat Bank
Penerbit
Mencantumkan Tanggal penerbitan
Mencantumkan Transaksi yang dijamin
Mencantumkan Jumlah uang yang dijamin bank
Mencantumkan Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
Mencantumkan Penegasan batas waktu pengajuan klaim
Mencantumkan Judul “Garansi Bank” atau “ Bank Garansi”
Mencantumkan Ketentuan Pasal 1831 atau Pasal 1832 KUHP
PERBEDAAN
ANTARA BANK GARANSI DENGAN KREDIT
Perbedaan Bank
Garansi dengan pemberian kredit yaitu :Bank
tidak mengeluarkan uang dalam pemberian Bank Garansi atau biasa disebut non
cash loan artinya adalah kredit yang tidak memungkinkan nasabah menarik
dana tunai secara langsung tanpa adanya persyaratan-persyaratan khusus tertentu
dari bank. Sebagai contoh L/C, SKBDN, SBLC, dan Bank Garansi (BG), sedangkan
dalam pemberian kredit bank mengeluarkan uang atau biasa disebut cash
loan artinya kredit yang memungkinkan nasabah menarik dana tunai secara
langsung tanpa adanya persyaratan secara khusus.
Persamaannya adalah dalam hal pengawasan. Bila bank memberikan
kredit, maka perlu diawasi penggunaan kredit yang diberikan, demikian halnya
dengan Bank Garansi. Bank akan mengadakan pengawasan terhadap perusahaan
terjamin (Applicant) dengan maksud agar setiap saat bisa memperoleh gambaran
kondisi keuangan, Asset, maupun jalannya perusahaan, tujuannya agar bank bisa
membantu si Applicant jika diperlukan, baik dalam hal Cash flow dan lain-lain.
Dalam hal tersebut si applicant harus mengizinkan bank yang bersangkutan untuk
melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas administrasi dan pembukuannya. Si
Nasabah atau si terjamin wajib memberikan keterangan-keterangan tentang keuangan
jika dibutuhkan oleh Bank Penjamin.
Transaksi
Bank Garansi biasa juga disebut transaksi off balance sheet artinya
diluar neraca karena transaksi ini belum secara langsung membawa perubahan
terhadap posisi Aktiva maupun pasiva neraca, akan tetapi baru menimbulkan
suatu Komitment atau kontijensi. Di dalam persamaan akutansi
belum dilakukan posting ke dalam perkiraan-perkiraan neraca, tetapi hanya
dicatat secara administrative. Kontijensi adalah situasi hasil akhir berupa
keuntungan atau kerugian yang baru dapat dikonfirmasikan setelah terjadinya
satu peristiwa atau lebih pada masa yang akan datang. Kesimpulannya baik
komitment maupun kontijensi akan menimbulkan tagihan dan kewajiban pada waktu
yang akan datang.
BANK
GARANSI DALAM VALUTA ASING
Bank Devisa
juga mengeluarkan Bank Garansi dalam transaksi perdagangan luar negeri,
berupa Bank Garansi dalam valuta asing. Bank Indonesia telah
menetapkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.
Bank devisa pemerintah diperkenankan
memberikan Bank Garansi dalam valuta asing kepada konsultan, kontraktor, dan
eksportirIndonesia sehubungan dengan tender dan pelaksanaan kontrak di
Negara lain.
2.
Bank Garansi dalam valuta asing
hanya diberikan untuk memenuhi persyaratan sebagai Bid
bond, Advance payment guarantee, dan Performance bond.
3.
Bank Garansi dalam valuta asing
diberikan untuk kepentingan peserta tender di luar negeri yang diadakan oleh
pihak-pihak di Indonesia dalam rangka project aid dan pembelian-pembelian
pemerintah non-project aid atas permintaan dan tanggungan bank di luar negeri
yang bonafide.
4.
Bank Garansi dalam valuta asing diberikan untuk kepentingan
kontraktor dalam negeri yang mengikuti tender dan melaksanakan pembangunan
proyek yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri atau dana sendiri.
Counter
Guarantee untuk Bank Garansi dalam
valuta asing, khusus untuk konsultan yang Bonafide, diatur sebagai berikut :
1.
Persyaratan mengenai uang jaminan
yang harus dibekukan, tidak merupakan hal yang mutlak, akan tetapi
disesuaikan dengan kemungkinan terjadinya resiko.
2.
Besarnya jaminan lawan (Counter
guarantee) yang harus diserahkan oleh konsultan yang bersangkutan tergantung
kepada besarnya risiko kemungkinan timbul menurut penilaian bank, dengan
demikian Counter Guarantee itu dapat berupa materiil maupun immateriil.
Contoh Bank Garansi
Contoh
bank garansi untuk perdagangan
Contoh
bank garansi jaminan uang muka
Jenis-jenis Bank Garansi
Adapun
jenis-jenis dari bank garansi adalah sebagai berikut :
1.
Bank
garansi untuk pita cukai tembakau
Bank garansi untuk pita cukai tembakau adalah bank
garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan perusahaan
pabrik rokok (kepentingan yang dijamin) guna penangguhan pembayaran pita cukai
tembakau atas rokok-rokok yang dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran.
2.
Bank garansi
untuk tender dalam negeri
garansi untuk tender dalam negeri adalah bank
garansi yang diberikan kepada bouwheer atau yang memberi
pekerjaan untuk kepentingan leveransir/kontraktor yang akan mengikuti tender
luar negeri tersebut.
3.
Bank
garansi untuk tender luar negeri
Bank garansi untuk tender luar
negeri adalah bank garansi yang diberikan kepada kontaktor
yang akan mengikuti tender pemborong dimana bouwheer adalah
pihak luar negeri
4.
Bank
garansi untuk penangguhan bea masuk
Bank garansi untuk penangguhan bea
masuk adalah bank garansi yang diberikan kepada kantor bea
cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran barang bea
masuk.
5.
Bank
garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
Bank garansi untuk pelaksanaan
pekerjaan adalah bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk
kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima
dari bouwheer.
6.
Bank
garansi untuk uang muka pekerjaan
Bank garansi untuk uang muka pekerjaan
adalah bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk
kepentingan kontraktor guna menerima pembayaran berupa uang muka dari yang
memberikan pekerjaan tersebut.
7.
Bank
garansi untuk penyerahan barang
Bank garansi untuk penyerahan barang adalah bank
garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan kegiatan penyerahan
barang, baik yang dibayarkan oleh bank maupun tidak.
8.
Bank
garansi untuk perdagangan
Bank garansi untuk perdagangan adalah bank
garansi yang diberikan kepada dealer/agen perdagangan.
9.
Bank
garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang
Bank garansi untuk mendapatkan keterangan
pemasukan barang adalah bank garansi yang diberikan untuk
pengeluaran barang L/C nya belum dibayar penuh oleh importir.
10.
Bank
garansi untuk pemeliharaan
garansi untuk pemeliharaan barang adalah bank
garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan
kontraktor guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah dikerjakan.
Tujuan Bank Garansi
Adapun
tujuan dari bank garansi adalah sebagai berikut :
1.
Bagi bank, tujuannya adalah untuk
memberikan fasilitas maupun kemudahan dalam memperlancar kegiatan transaksi
nasabah dalam hal mengerjakan suatu usaha atau proyek.
2.
Bank juga akan memperoleh keuntungan
dari biaya-biaya yang harus dibayar oleh nasabah serta jaminan lawan yang
diberikan.
3.
Bagi pemegang jaminan, tujuannya
adalah untuk memberi keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan mengalami
kerugian bilamana pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena
pemegang jaminan akan mendapatkan ganti rugi dari pihak perbankan yang
menerbitkan bank garansi tersebut.
4.
Memberikan rasa aman dan ketentraman
dengan berusaha, baik bagi bank maupun pihak lainnya.
5.
Menumbuhkan rasa saling percaya satu
sama lain antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
PERSYARATAN UNTUK PENERBITAN BANK GARANSI
MELALUI BEBERAPA PROSEDUR
PROSEDUR PENERBITAN BANK GARANSI
1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan :
1.
Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi dari
Calon Terjamin (Principal) untuk ke Perusahaan Penjaminan
2.
Membuat Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Bank Garansi dari
Calon Terjamin (Principal) untuk ke BANK Penerbit Bank Garansi
3.
Surat Pengajuan Permohonan harus mencantumkan :
·
Jenis Jaminan Bank Garansi yang akan diterbitkan
·
Nama Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan
·
Nama dan Alamat Terjamin (Principal)
·
Nomor NPWP Terjamin (Principal)
·
Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee)
·
Nama Paket Pekerjaaan
·
Nilai Kontrak
·
Nilai Jaminan
·
Masa Berlaku/Periode Bank Garansi
·
Dokumen Khusus (Underlying)
·
Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Terjamin (Principal)
·
Nomor KTP & NPWP Penanggung JawabTerjamin (Principal)
2. Melengkapi Persyaratan Dokumen untuk keperluan analisa :
a. Dokumen
- Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin/Principal baru)
·
Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahaan dari
Kemenkumham
·
Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan dari
Kemenkumham
·
Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan
Asosiasi
·
Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
·
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
·
Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
·
Listed Tenaga Ahli Perusahaan
·
Listed Daftar Peralatan Kerja
·
Menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi
(SPKMGR)
b. Dokumen
– Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:
1) Jaminan
Penawaran (Bid Bond)
Copy Dokumen
Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan
Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)
2) Jaminan
Pelaksanaan (Performance Bond)
Copy Surat Penunjukan
Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of
Intent (LOI)/Work Order (WO)
3) Jaminan
Uang Muka (Advance Payment Bond)
Copy Kontrak (Surat
Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
4) Jaminan
Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Copy Kontrak (Surat
Perjanjian) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress
Pekerjaan 100%
c. Dokumen
– Dokumen Tambahan:
1) Jika
Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, maka harus dilampirkan
·Surat Dukungan Supplier/Vendor
dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan
·Purchase Order jika barang
sudah ada pembelian
2) Jika
Pengajuan untuk Perpanjangan Jaminan, maka harus dilampirkan
·Copy Addendum/Amandemen Kontrak
·Progress Pekerjaan yang sudah
dilaksanakan
·Time Schedule Penyelesaian
Pekerjaan
·Surat Menyurat terkait alasan
perpanjangan
3. Membayar Imbal Jasa Penjaminan & Provisi Bank (Service
Charge)
Pembayaran dilakukan setelah Kontra Bank Garansi disetujui dan
sebelum Bank Garansi di terbitkan di BANK Penerbit Bank Garansi
4. Menyetorkan Agunan/Cash Collateral jika ada permintaan dari
Perusahaan Penjamin / BANK Penerbit Bank Garansi
Agunan/ Cash Collateral disetorkan ke Rekening Terjamin (Principal)
yang di BANK Penerbit Bank Garansi dengan besarnya Agunan / Cash Collateral
sebesar 0 % - 10% tergantung BANK Penerbit Bank Garansi yang digunakan atas
permintaan Perusahaan Penjamin (sesuai dengan PKS BANK & Perusahaan
Penjamin)
5. Bank Garansi terbit (Finish)
Keterangan :
·
Sudah menjadi nasabah atau diharuskan membuka
Rekening Giro Perusahaan di BANK penerbit Bank Garansi
·
Subject to Survey jika ada permintaan dari Bank
atau Perusahaan Penjamin
·
Proses Penerbitan 2-3 Hari Kerja setelah data lengkap
dianalisa.